Kamis, 11 Januari 2018

makalah pembayaran internasional



KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT,karena berkat rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Prosedur Pembayaran
Internasional. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional.

Kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kawan-kawan dan bermanfaat untuk kita semua.




Banda Aceh,28 Oktober 2014


Penyusun




BAB I

BEBERAPA PROSEDUR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Cara-cara melakukan penyelesaiaan akhir hutang piutang antar negara, yaitu tidak lain adalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung barabad-abad lamanya. Mengenai bagaimana transaksi pembayaran antar Negara dapat kita laksanakan, peranan kebiasaan, lembaga-lambaga financial yang tersedia, konvensi internasional, dan peraturan-peraturan hokum yang berlaku dinegara bersangkutan sangat besar peranannya.
1. Transaksi pembayaran lawan transaksi pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literature sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri.
Transaksi jual-beli barang ataupun jasa terjadi atas tiga unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa dan
3. terjadi pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
2. Cara pembayaran internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi perdagangan, tr
ansaksi penanaman modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua Negara yang berbeda, keempat cara tersebut ialah :

1. Kompensasi pribadi (private compensation)
Dinegara kita metode ini banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama decade 1960-an dimana perekonomian menggunakan sisitem pengewasan devisa dengan kurs resmi yang tingginya jauh dibawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa
ini dimana kita tidak lagi mengguanakan system pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi tersebut tidak lain banyak dipakai, oleh karena penggunaanya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importer menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis dengan nilai dari transaksi yang ingin ia lakukan.

2. Menggunakan surat wesel dagang (commercial bill of cxchange / commercial draft)
Pihak dalam surat wesel
pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. ‘Drawer’,yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dlaam transaksi perdagangan internasional, yang bertindak sebagai ‘drawer’ adalah eksportir.
2. ‘Drawee’,yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai ‘drawee’ ialah importir.
3. ‘Payee’(‘beneficiary’) yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.

Jenis Surat Wesel
Surat wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan sbb:
a. Pengolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.
• ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang dilirik tanpa disertai dengan dokimen2.
• ‘documentary draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen2.
Dokumen2 yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
• Konosemen (bill of lading)
• Polis asuransi
• Faktur (invoice)
• Packing list
• Certificate of origin

b. Pengolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
• ‘Sight draft’ (S/D) atau surat wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung dari saat penunjukannya.
• ‘Time draft’, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel.

3. Pembayaran tunai (cash paymen) dan
Cara pembayaran ini mempunyai beb
erapa kelemahan, yang antara lain ialah
a. Untuk pembelian barang tersebut import
ir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b. Dengan cara ini, importer menanggung beberapa macam resiko, yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang dat
ang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita men
injau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Diantaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers’ check,
e. Travelers’ L/C
f. International money order
g. Cek perorangan atau personal check, dan
h. Uang kertas dan uang logam
4. Menggunakan letter of credit (l/c)
L/C didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi ‘letter of credit’, yaitu
1. ‘Opener’ yang sering disebut juga ‘account’, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukuan letter of credit kepada bank.
2. ‘issuer’ atau ‘issuing bank’, yaitu bank dinegera importer yang mengeluarkan leeter of credit atas permintaan importer.
3. ‘beneficiary’ yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.

Rekening terbuka
Metode rekening terbuka atau ‘openi account’ ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdaganagan internasional dan bukan merupakan cara meleksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran dimuka.
Dengan cara ini , eksportir mengirimkan barang kepada iportir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran silakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama
Dari uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metodee’ open account’ ini antara lain:
a. Resiko bagi eksportir sangat besar diseb
abkan tidak dipergunakan dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b. Eksportir harus membiayai se
luruh transaksi tersebut.
c. Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.

Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a. Prosedurnya sangat sederhana,
b. Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanya
pun akan rendah
c. Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.

BAB II

PENGERTIAN DEVISA

Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional, bisa berbentuk mata uang asing, emas, wesel, cek dan surat-surat berharga lain.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara menggunakan devisa tersebut dalam pembayaran internasional. Betulkah bila importir Indonesia ingin membayar eksportirnya di Amerika, dia harus selalu mengantar sendiri sejumlah uang dolar ke Amerika? Tidak adakah cara-cara pembayaran lain yang lebih mudah, cepat dan aman?
Tentu saja ada. Itulah yang akan kita pelajari sekarang, dan umumnya sebagian besar cara pembayaran internasional menggunakan jasa bank sebagai perantara. Cara-cara pembayaran internasional tersebut meliputi:

1. Tunai (Cash)

Cara pembayaran tunai bisa dilakukan dengan menggunakan mata uang asing yang disebut valas (valuta asing) atau bisa juga dengan menggunakan mata uang dalam negeri. Hal itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Pembayaran cara ini dilakukan bila eksportir belum kenal baik dengan importir atau bila eksportir belum mempercayai importir.

2. Transfer Telegrafis

Transfer telegrafis atau cable order adalah cara pembayaran yang dilakukan bank atas perintah nasabah dengan mengirimkan telegram, telex atau telepon kepada bank di luar negeri, agar membayar sejumlah uang kepada orang atau badan yang berhak menerimanya.

3. Clearing Internasional

Clearing internasional adalah pembayaran yang terjadi antar bank di negara yang berlainan dengan cara memindahkan saldo kepada pihak yang berhak sebagai hasil rekapitulasi (pengumpulan) transaksi tiap akhir hari kerja. Dalam sistem ini diperlukan satu lembaga yang bertugas mengatur tata cara transaksi yang disebut clearing house.

4. Wesel (Bill of Exchange)

Istilah lain dari wesel, yaitu bill of exchangecommercial bill of exchangedraft atau trade bills. Cara pembayaran dengan menggunakan wesel paling umum dipakai dalam perdagangan. Wesel adalah surat yang ditulis penjual (eksportir) yang berisi perintah kepada pembeli (importir) untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam perdagangan internasional, cara pembayaran dengan menggunakan wesel dapat mengikutsertakan peran bank agar lebih mudah, mengingat jarak eksportir dan importir sangat jauh.





Cara pembayaran dengan wesel yang mengikutsertakan peran bank langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Eksportir mengirimkan barang kepada importir melalui maskapai pelayaran.
b. Eksportir mengirimkan dokumen pengiriman kepada importir dan memberitahukan adanya penarikan wesel.
c. Eksportir datang ke bank A dengan membawa wesel yang sudah dilampiri dokumen pengiriman.


d. Bank A membayar kepada eksportir. Bank A bersedia membayar karena bank memperoleh keuntungan berupa bunga diskonto. Selain itu, pada umumnya berlaku pula persyaratan bila importir tidak bisa membayar pada saat jatuh tempo maka eksportirlah yang bertanggung jawab melunasi wesel tersebut kepada bank.

e. Selanjutnya bank A mengirimkan wesel tersebut kepada bank B di negara tempat importir tinggal. Dengan diterimanya wesel, bank B akan membayar kepada bank A. Pembayaran tidak dilakukan dengan cara mengirimkan uang, tapi hanya dalam bentuk pencatatan saldo,karena sebelumnya sudah ada perjanjian kerja sama antara bank A dengan bank B.

f. Langkah terakhir, bank B menagih kepada importir. Apabila importir memiliki rekening di bank B maka bank B tinggal mengurangi jumlah yang tersimpan di rekeningnya. Sebagai catatan, wesel yang belum jatuh tempo dan sudah di-accept (diakui) oleh importir bisa diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan, di antaranya berupa bunga diskonto.

Wesel yang dipergunakan dalam perdagangan internasional dapat digolongkan berdasarkan:
1) Ada tidaknya dokumen, yang terdiri atas:
(a) Clean draft, yaitu wesel yang tidak disertai dokumen pengiriman. Clean draft dipakai oleh eksportir dan importir yang saling percaya.
(b) Documentary draft, yaitu wesel yang disertai dokumen pengiriman.
2) Waktu pembayaran (tenor/usance). Terdiri atas:
(a) Sight draft, yaitu wesel yang harus segera dibayar setelah wesel dan dokumen diperlihatkan. Ada kemungkinan pembayaran telah terjadi sebelum penerimaan barang, karena umumnya pengiriman barang membutuhkan waktu lebih lama dibanding pengiriman wesel.
(b) Arrival draft, yaitu wesel yang dibayar bila barang sudah datang (diterima).
(c) Date draft, yaitu wesel yang dibayar pada tanggal tertentu seperti yang tercantum pada wesel.

5. Letter of Credit (LC)

Letter of credit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat bank atas permohonan nasabah (importir) untuk menyediakan sejumlah uang sebagai pembayaran kepada eksportir. Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi LC, yaitu:
a. Opener, yakni importir (pembeli) yang membuka LC di bank.
b. Issuer, yakni bank yang menyetujui pembukaan LC.
c. Beneficiary, yakni eksportir (penjual).

Selain tiga pihak di atas, umumnya transaksi LC masih menggunakan jasa confirming bank, yakni bank yang bersedia menjamin transaksi LC. Secara ringkas, transaksi LC menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Importir dan eksportir membuat perjanjian tentang cara pembayaran menggunakan LC.
b. Importir membuka LC pada bank di negaranya dengan mengisi surat permohonan.
c. Bank bersedia menandatangani LC bila permohonan importir disetujui.
d. Dengan penandatanganan LC oleh bank, berarti telah tersedia dana (kredit) untuk menjamin pembayaran kepada eksportir.
e. Confirming bank ikut membubuhkan tanda tangan pada LC untuk memperkuat jaminan pembayaran kepada eksportir.
f. Barang kemudian dikirim oleh eksportir.
g. Eksportir menarik (membuat tagihan) wesel kepada issuer dan mengirimkan wesel yang disertai dokumen pengiriman barang kepada issuer.
h. Apabila wesel dan dokumen pengiriman barang sudah diterima dan ditandatangani issuer, barang yang ada di pelabuhan bisa dikeluarkan dan dikirimkan ke tempat importir.
i. Selanjutnya, issuer membayar kepada eksportir, dan importir membayar kepada issuer sesuai tanggal jatuh tempo.

6. Private Compensation

Private compensation adalah cara pembayaran yang dilakukan importir dan eksportir dengan cara menukarkan utang piutang. Contohnya, Toni di Indonesia mempunyai utang 1000 ringgit kepada Farhan di Malaysia. Di lain pihak, Najib di Malaysia mempunyai utang kepada Diki di Indonesia. Atas kesepakatan mereka, untuk mempermudah transaksi, utang piutang tersebut diselesaikan dengan cara: Toni membayar utangnya kepada Diki; Najib membayar utangnya kepada Farhan.

7. Open Account

Open Account adalah cara pembayaran dengan terlebih dulu mengirimkan barang kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar dan dokumen pengiriman. Pembayaran diterima eksportir beberapa waktu kemudian atau tergantung kesanggupan importir. Cara pembayaran ini sangat berisiko bagi eksportir. Oleh karena itu, cara ini sebaiknya dilakukan bila eksportir sudah mengenal (percaya) kepada importir dan lokasi importir tidak terlalu jauh.

Eachern. MA. Ekonomi Makro Pendekatan Kontemporer, PT. Salemba Empat Jakarta. 2000.
Feryanto, Agung, Hendro Prima Setya. 2012. PR Ekonomi.Klaten: Intan Pariwara.
Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Makroekonomi, ed. 2. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001.
Prayitno, Soediyono, Ekonomi Makro, BPFE. Yogyakarta. 2000.
Syahril, Ekonomi Internasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar