DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT,karena berkat rahmat dan
karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Prosedur Pembayaran
Internasional. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Internasional.
Kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang telah membantu
sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan
informasi bagi kawan-kawan dan bermanfaat untuk kita semua.
Banda Aceh,28 Oktober 2014
Penyusun
BAB I
BEBERAPA PROSEDUR PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Cara-cara melakukan penyelesaiaan akhir hutang piutang antar negara, yaitu tidak lain adalah apa
yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil
evolusi yang telah berlangsung barabad-abad lamanya. Mengenai bagaimana
transaksi pembayaran antar Negara dapat kita laksanakan, peranan kebiasaan,
lembaga-lambaga financial yang tersedia, konvensi internasional, dan
peraturan-peraturan hokum yang berlaku dinegara bersangkutan sangat besar
peranannya.
1. Transaksi pembayaran lawan transaksi pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literature sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri.
Transaksi jual-beli barang ataupun jasa terjadi atas tiga unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa dan
3. terjadi pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
2. Cara pembayaran internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi perdagangan, transaksi penanaman modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua Negara yang berbeda, keempat cara tersebut ialah :
1. Transaksi pembayaran lawan transaksi pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitannya antara transaksi pembayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literature sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pembiayaan luar negeri.
Transaksi jual-beli barang ataupun jasa terjadi atas tiga unsur, yaitu :
1. terjadi perjanjian
2. terjadi penyerahan barang atau penunaian jasa dan
3. terjadi pembayaran
Apabila ketiga kejadian tersebut diatas belum terealisir seluruhnya dan sepenuhnya maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
2. Cara pembayaran internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi perdagangan, transaksi penanaman modal, bantuan, dan sebagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua Negara yang berbeda, keempat cara tersebut ialah :
1.
Kompensasi pribadi (private compensation)
Dinegara kita metode ini banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama decade 1960-an dimana perekonomian menggunakan sisitem pengewasan devisa dengan kurs resmi yang tingginya jauh dibawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa ini dimana kita tidak lagi mengguanakan system pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi tersebut tidak lain banyak dipakai, oleh karena penggunaanya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importer menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis dengan nilai dari transaksi yang ingin ia lakukan.
Dinegara kita metode ini banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama decade 1960-an dimana perekonomian menggunakan sisitem pengewasan devisa dengan kurs resmi yang tingginya jauh dibawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa ini dimana kita tidak lagi mengguanakan system pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi tersebut tidak lain banyak dipakai, oleh karena penggunaanya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importer menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis dengan nilai dari transaksi yang ingin ia lakukan.
2.
Menggunakan surat wesel dagang (commercial bill of cxchange / commercial draft)
Pihak dalam surat wesel
pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. ‘Drawer’,yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dlaam transaksi perdagangan internasional, yang bertindak sebagai ‘drawer’ adalah eksportir.
2. ‘Drawee’,yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai ‘drawee’ ialah importir.
3. ‘Payee’(‘beneficiary’) yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Pihak dalam surat wesel
pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi surat wesel yaitu :
1. ‘Drawer’,yaitu pihak penarik atau penulis wesel. Dlaam transaksi perdagangan internasional, yang bertindak sebagai ‘drawer’ adalah eksportir.
2. ‘Drawee’,yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai ‘drawee’ ialah importir.
3. ‘Payee’(‘beneficiary’) yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Jenis Surat
Wesel
Surat wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan sbb:
a. Pengolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.
• ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang dilirik tanpa disertai dengan dokimen2.
• ‘documentary draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen2.
Dokumen2 yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
• Konosemen (bill of lading)
• Polis asuransi
• Faktur (invoice)
• Packing list
• Certificate of origin
b. Pengolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
• ‘Sight draft’ (S/D) atau surat wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung dari saat penunjukannya.
• ‘Time draft’, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel.
3. Pembayaran tunai (cash paymen) dan
Cara pembayaran ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah
a. Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b. Dengan cara ini, importer menanggung beberapa macam resiko, yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Diantaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers’ check,
e. Travelers’ L/C
f. International money order
g. Cek perorangan atau personal check, dan
h. Uang kertas dan uang logam
4. Menggunakan letter of credit (l/c)
L/C didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi ‘letter of credit’, yaitu
1. ‘Opener’ yang sering disebut juga ‘account’, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukuan letter of credit kepada bank.
2. ‘issuer’ atau ‘issuing bank’, yaitu bank dinegera importer yang mengeluarkan leeter of credit atas permintaan importer.
3. ‘beneficiary’ yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.
Rekening terbuka
Metode rekening terbuka atau ‘openi account’ ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdaganagan internasional dan bukan merupakan cara meleksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran dimuka.
Dengan cara ini , eksportir mengirimkan barang kepada iportir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran silakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama
Dari uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metodee’ open account’ ini antara lain:
a. Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakan dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b. Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
c. Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.
Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a. Prosedurnya sangat sederhana,
b. Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanya pun akan rendah
c. Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.
Surat wesel (commercial bill of exchange, commercial draft atau trade bill) dapat digolongkan sbb:
a. Pengolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel.
• ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang dilirik tanpa disertai dengan dokimen2.
• ‘documentary draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen2.
Dokumen2 yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah :
• Konosemen (bill of lading)
• Polis asuransi
• Faktur (invoice)
• Packing list
• Certificate of origin
b. Pengolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya.
• ‘Sight draft’ (S/D) atau surat wesel atas unjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ‘drawee’, atau paling lambat dalam waktu 24 jam terhitung dari saat penunjukannya.
• ‘Time draft’, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel.
3. Pembayaran tunai (cash paymen) dan
Cara pembayaran ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah
a. Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
b. Dengan cara ini, importer menanggung beberapa macam resiko, yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah satu cara melaksanakan pembayaran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Diantaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara-cara pembayaran dengan menggunakan :
a. Surat wesel bank atas tunjuk
b. Telegraphic transfer
c. L/C tunai
d. Travelers’ check,
e. Travelers’ L/C
f. International money order
g. Cek perorangan atau personal check, dan
h. Uang kertas dan uang logam
4. Menggunakan letter of credit (l/c)
L/C didefinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada pokoknya ada tiga pihak dalam transaksi ‘letter of credit’, yaitu
1. ‘Opener’ yang sering disebut juga ‘account’, yaitu pihak yang mengajukan permintaan pembukuan letter of credit kepada bank.
2. ‘issuer’ atau ‘issuing bank’, yaitu bank dinegera importer yang mengeluarkan leeter of credit atas permintaan importer.
3. ‘beneficiary’ yang disebut juga accredite, yaitu pihak untuk siapa letter of credit dibuka.
Rekening terbuka
Metode rekening terbuka atau ‘openi account’ ini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdaganagan internasional dan bukan merupakan cara meleksanakan pembayaran. Dari segi pembiayaan transaksi jual beli, metode rekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran dimuka.
Dengan cara ini , eksportir mengirimkan barang kepada iportir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Commercial invoice atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran silakukan setelah barang tersebut laku atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama
Dari uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metodee’ open account’ ini antara lain:
a. Resiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakan dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran tersebut.
b. Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.
c. Resiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.
Disamping kelemahan-kelemahan tersebut cara ‘open account’ ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a. Prosedurnya sangat sederhana,
b. Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaanya pun akan rendah
c. Bagi impotir, cara semacam ini sangat menguntungkan, sebab untuk transaksi ini importer tidak perlu menyediakan modal.
BAB II
PENGERTIAN
DEVISA
Devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran internasional, bisa berbentuk mata uang asing, emas, wesel, cek
dan surat-surat berharga lain.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara menggunakan
devisa tersebut dalam pembayaran internasional. Betulkah bila importir
Indonesia ingin membayar eksportirnya di Amerika, dia harus selalu mengantar
sendiri sejumlah uang dolar ke Amerika? Tidak adakah cara-cara pembayaran lain
yang lebih mudah, cepat dan aman?
Tentu saja ada. Itulah yang akan kita pelajari
sekarang, dan umumnya sebagian besar cara pembayaran internasional menggunakan
jasa bank sebagai perantara. Cara-cara pembayaran internasional tersebut
meliputi:
1. Tunai (Cash)
Cara pembayaran tunai bisa dilakukan dengan
menggunakan mata uang asing yang disebut valas (valuta asing) atau bisa juga
dengan menggunakan mata uang dalam negeri. Hal itu tergantung kesepakatan kedua
belah pihak. Pembayaran cara ini dilakukan bila eksportir belum kenal baik
dengan importir atau bila eksportir belum mempercayai importir.
2. Transfer Telegrafis
Transfer telegrafis atau cable order adalah cara
pembayaran yang dilakukan bank atas perintah nasabah dengan mengirimkan
telegram, telex atau telepon kepada bank di luar negeri, agar membayar sejumlah
uang kepada orang atau badan yang berhak menerimanya.
3. Clearing Internasional
Clearing internasional adalah pembayaran yang terjadi antar bank di negara yang berlainan dengan
cara memindahkan saldo kepada pihak yang berhak sebagai hasil rekapitulasi
(pengumpulan) transaksi tiap akhir hari kerja. Dalam sistem ini diperlukan satu
lembaga yang bertugas mengatur tata cara transaksi yang disebut clearing
house.
4. Wesel (Bill of Exchange)
Istilah lain dari wesel, yaitu bill of
exchange, commercial bill of exchange, draft atau trade
bills. Cara pembayaran dengan menggunakan wesel paling umum dipakai dalam
perdagangan. Wesel adalah surat yang ditulis penjual (eksportir) yang berisi
perintah kepada pembeli (importir) untuk membayar sejumlah uang pada waktu
tertentu di masa yang akan datang. Dalam perdagangan internasional, cara
pembayaran dengan menggunakan wesel dapat mengikutsertakan peran bank agar
lebih mudah, mengingat jarak eksportir dan importir sangat jauh.
Cara pembayaran dengan wesel yang mengikutsertakan
peran bank langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Eksportir mengirimkan barang kepada importir
melalui maskapai pelayaran.
b. Eksportir mengirimkan dokumen pengiriman kepada
importir dan memberitahukan adanya penarikan wesel.
c. Eksportir datang ke bank A dengan membawa wesel
yang sudah dilampiri dokumen pengiriman.
d. Bank A membayar kepada eksportir. Bank A bersedia
membayar karena bank memperoleh keuntungan berupa bunga diskonto. Selain itu,
pada umumnya berlaku pula persyaratan bila importir tidak bisa membayar pada
saat jatuh tempo maka eksportirlah yang bertanggung jawab melunasi wesel
tersebut kepada bank.
e. Selanjutnya bank A mengirimkan wesel tersebut
kepada bank B di negara tempat importir tinggal. Dengan diterimanya wesel, bank
B akan membayar kepada bank A. Pembayaran tidak dilakukan dengan cara
mengirimkan uang, tapi hanya dalam bentuk pencatatan saldo,karena sebelumnya
sudah ada perjanjian kerja sama antara bank A dengan bank B.
f. Langkah terakhir, bank B menagih kepada importir.
Apabila importir memiliki rekening di bank B maka bank B tinggal mengurangi
jumlah yang tersimpan di rekeningnya. Sebagai catatan, wesel yang belum jatuh
tempo dan sudah di-accept (diakui) oleh importir bisa
diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan, di antaranya berupa bunga diskonto.
Wesel yang dipergunakan dalam perdagangan
internasional dapat digolongkan berdasarkan:
1) Ada tidaknya dokumen, yang terdiri atas:
(a) Clean draft, yaitu wesel yang tidak
disertai dokumen pengiriman. Clean draft dipakai oleh
eksportir dan importir yang saling percaya.
(b) Documentary draft, yaitu wesel yang
disertai dokumen pengiriman.
2) Waktu pembayaran (tenor/usance).
Terdiri atas:
(a) Sight draft, yaitu wesel yang harus
segera dibayar setelah wesel dan dokumen diperlihatkan. Ada kemungkinan
pembayaran telah terjadi sebelum penerimaan barang, karena umumnya pengiriman
barang membutuhkan waktu lebih lama dibanding pengiriman wesel.
(b) Arrival draft, yaitu wesel yang
dibayar bila barang sudah datang (diterima).
(c) Date draft, yaitu wesel yang dibayar
pada tanggal tertentu seperti yang tercantum pada wesel.
5. Letter of Credit (LC)
Letter of credit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat bank atas permohonan nasabah
(importir) untuk menyediakan sejumlah uang sebagai pembayaran kepada eksportir.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi LC, yaitu:
a. Opener, yakni importir (pembeli) yang
membuka LC di bank.
b. Issuer, yakni bank yang menyetujui
pembukaan LC.
c. Beneficiary, yakni eksportir (penjual).
Selain tiga pihak di atas, umumnya transaksi LC masih
menggunakan jasa confirming bank, yakni bank yang bersedia menjamin
transaksi LC. Secara ringkas, transaksi LC menggunakan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Importir dan eksportir membuat perjanjian tentang
cara pembayaran menggunakan LC.
b. Importir membuka LC pada bank di negaranya dengan
mengisi surat permohonan.
c. Bank bersedia menandatangani LC bila permohonan
importir disetujui.
d. Dengan penandatanganan LC oleh bank, berarti telah
tersedia dana (kredit) untuk menjamin pembayaran kepada eksportir.
e. Confirming bank ikut membubuhkan tanda tangan pada
LC untuk memperkuat jaminan pembayaran kepada eksportir.
f. Barang kemudian dikirim oleh eksportir.
g. Eksportir menarik (membuat tagihan) wesel
kepada issuer dan mengirimkan wesel yang disertai dokumen
pengiriman barang kepada issuer.
h. Apabila wesel dan dokumen pengiriman barang sudah
diterima dan ditandatangani issuer, barang yang ada di pelabuhan
bisa dikeluarkan dan dikirimkan ke tempat importir.
i. Selanjutnya, issuer membayar
kepada eksportir, dan importir membayar kepada issuer sesuai tanggal jatuh
tempo.
6. Private Compensation
Private compensation adalah cara pembayaran yang dilakukan importir dan eksportir dengan cara
menukarkan utang piutang. Contohnya, Toni di Indonesia mempunyai utang 1000
ringgit kepada Farhan di Malaysia. Di lain pihak, Najib di Malaysia mempunyai
utang kepada Diki di Indonesia. Atas kesepakatan mereka, untuk mempermudah
transaksi, utang piutang tersebut diselesaikan dengan cara: Toni membayar
utangnya kepada Diki; Najib membayar utangnya kepada Farhan.
7. Open Account
Open Account adalah cara pembayaran dengan terlebih dulu mengirimkan barang kepada
importir tanpa disertai surat perintah membayar dan dokumen pengiriman.
Pembayaran diterima eksportir beberapa waktu kemudian atau tergantung
kesanggupan importir. Cara pembayaran ini sangat berisiko bagi eksportir. Oleh
karena itu, cara ini sebaiknya dilakukan bila eksportir sudah mengenal
(percaya) kepada importir dan lokasi importir tidak terlalu jauh.
Eachern. MA. Ekonomi
Makro Pendekatan Kontemporer, PT. Salemba Empat Jakarta. 2000.
Feryanto, Agung, Hendro
Prima Setya. 2012. PR Ekonomi.Klaten: Intan Pariwara.
Sukirno, Sadono, Pengantar
Teori Makroekonomi, ed. 2. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001.
Prayitno,
Soediyono, Ekonomi Makro, BPFE. Yogyakarta. 2000.
Syahril, Ekonomi
Internasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar