Perizinan Akuntan Publik
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Akuntan Publik
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi
akuntan publik yang sah;
Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin Akuntan Publik;
Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
Tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Asing
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan
izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling
pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik
Asing tersebut.
(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan
Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
tidak pernah dipidana;
tidak berada dalam pengampuan;
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum
dagang Indonesia;
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans
yang dinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter
di Indonesia; dan
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling
pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik
Asing.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin
Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan
Publik (KAP)
Izin Usaha
Pasal 18
(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha
yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP
yang berbentuk usaha persekutuan perdata
dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk
KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja
profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup
bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
alamat Akuntan Publik;
nama dan domisili kantor; dan
maksud dan tujuan pendirian kantor;
memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan
dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c,
atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
nama Rekan;
alamat Rekan;
bentuk usaha;
nama dan domisili usaha;
maksud dan tujuan pendirian kantor;
hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan
di antara Rekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal 20
(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh
Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang
KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha
cabang, yang berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja
profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
dan
membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan
mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh
notaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan KAPA/OAA
Pasal 35
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau
OAA.
(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau
OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA
bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang
dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit
memuat:
bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara
KAPA atau OAA dengan KAP;
bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
kerja sama bersifat berkelanjutan.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
dengan syarat:
KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama
dengan KAP lain.
(5) Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.
(6) KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan
oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar