Jumat, 09 Desember 2016

Perizinan Akuntan Publik

Perizinan Akuntan Publik
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
Tidak berada dalam pengampuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.



Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik Asing

Pasal 7

(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.

(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara salnya;
tidak pernah dipidana;
tidak berada dalam pengampuan;
mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil
penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.



Persyaratan Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)

Izin Usaha

Pasal 18

(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata
dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
alamat Akuntan Publik;
nama dan domisili kantor; dan
maksud dan tujuan pendirian kantor;
memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
nama Rekan;
alamat Rekan;
bentuk usaha;
nama dan domisili usaha;
maksud dan tujuan pendirian kantor;
hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.



Persyaratan Permohonan Izin Pembukaan Cabang KAP

Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik

Pasal 20

(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.
(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
dan
membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh
notaris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.



Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan KAPA/OAA

Pasal 35

(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:

bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
kerja sama bersifat berkelanjutan.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat:

KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
(5) Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.

(6) KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar