Definisi Akuntan
Akuntan adalah
sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seotang sarjana yang telah
menempuh pendidikan di fakultass ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Profesi
Akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa macam :
Akuntan Perusahaan (Internal) adalah akuntan yang bekerja
pada suatu uniy organisasi atau perusahaan. Akuntan ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut dapat diduduki mulai dari
staf biasa sampei dengan Kepala Bagian Keuangan atau Direktur Keuangan. Tugas
akuntan perusahaan antara lain; menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
akuntansi untuk pihak luar perusahaan, menyusun anggaran dan menangani masalah
pajak.
Akuntan Publik (Eksternal) adalah akuntan yang bekerja
memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan. Tugas
akuntan publik antara lain; pemerikasaan laporan keuangan, penyusunan sistem
akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan dan
konsultasi manajemen.
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintahan. Tugas akuntan pemerintah antara lain; pemeriksaan
dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara, melakukan perancangan sistem
akuntansi untuk pemerintah.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bekerja pada lembaga
pendidikan. Tugas akuntan pendidikan antara lain; menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi, mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan dan melakukan
penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar