Vol. 02 No. 2 Oktober 2014
Hal. 115 - 126
115
PERSEPSI MAHASISWA AKUNTANSI TERHADAP KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Rusmanto
Ida Mentayani
Sri Novi Yani
Prodi Akuntansi, STIE Nasional Banjarmasin
Jl.Mayjend Soetoyo S No.126 Banjarmasin
Email: rusmanto.maman@yahoo.co.id
ABSTRACT
This aimed of this research to determine whether there are differences in
perception between accounting student community college accounting students and
private universities in The Indonesian Institute of Accountant Ethical Code. Testing
research hypotheses using independent sample t-test using SPSS 17 (Statistical
Packages for Social Science).
The results of the research indicate t value of 2.072 with a significance of 0.039.
With a significance value smaller than 0.05, it means it can be concluded that there is
a difference between the perception of college accounting students and private
universities to the code of ethics accountant. Students accounting public universities
have the perception that a little better because it has a mean value of 87.96 while
accounting students private universities have a mean value of 85.94. The difference
was due to the teaching methods employed by each college is different, so
understanding and views of college students in accounting, both public and private
sectors have different perceptions of the code of ethics accountant.
Keywords: Perception, Accounting Student, The Indonesian Institute of Accountant
Ethical Code
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk
mengutamakan perilaku etis, karena selama ini perilaku etis sering diabaikan. Etika menjadi
kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang
menyimpang hukum. Pelanggaran akuntan lebih mengarah kepada pelanggaran etika, seperti
akuntan yang melakukan rekayasa terhadap laporan auditnya. Hal ini dapat terjadi karena
seorang akuntan mengabaikan standar profesi akuntan (Kode Etik Akuntan).
Menurut Sihwahjoeni, 1999 (Sartika, 2006: 2), „Kode etik akuntan merupakan panduan
dan aturan bagi seluruh anggota Ikatan Akuntan Indonesia, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya‟. Alasan diperlukannya kode etik
sebagai standar perilaku profesional tertinggi pada profesi akuntan adalah kebutuhan akan
kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi akuntan. Kepercayaan
masyarakat terhadap kualitas jasa profesional akuntan akan meningkat jika profesi akuntan
mewujudkan standar yang tinggi. Menurut Sasongko (1999), “Profesi akuntan memiliki tujuan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme yang tinggi, mencapai
tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan”. Untuk mencapai tujuan
tersebut terdapat delapan prinsip kode etik akuntan yang harus dipenuhi yaitu : prinsip tanggung
jawab profesi, prinsip kepentingan publik, prinsip integritas, prinsip obyektivitas, prinsip
116
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
kompetensi dan kehati-hatian profesional, prinsip kerahasiaan, prinsip perilaku profesional serta
prinsip standar teknik.
Penelitian oleh Sartika (2006) yang meneliti persepsi dosen akuntansi dan mahasiswa
akuntansi di Kota Bengkulu terhadap kode etik akuntan, menunjukkan terdapat perbedaan yang
signifikan antara persepsi dosen akuntansi dan mahasiswa akuntansi terhadap kode etik akuntan.
Hal ini disebabkan karena dosen akuntansi lebih banyak memiliki pengalaman dibandingkan
dengan mahasiswa akuntansi mengenai kode etik akuntan. Sedangkan dari penelitian Nurlan
(2011) mengenai persepsi mahasiswa akuntansi dan akuntan terhadap kode etik ikatan akuntan
indonesia, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan yang signifikasn antara persepsi akuntan
dengan mahasiswa jurusan akuntansi terhadap kode etik akuntan. dalam penelitian tersebut
akuntan memiliki persepsi yang lebih baik daripada mahasiswa.
Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nurlan
(2011). Peneliti sebelumnya melakukan penelitian pada Mahasiswa Jurusan Akuntansi dan
Akuntan yang berada di Kota Makasar. Penelitian ini menguji kembali apakah dengan
menggunakan teori dan intrumen penelitian yang sama yaitu dengan memfokuskan penelitian
terhadap delapan prinsip-prinsip etika, tetapi lokasi dan objek yang berbeda akan memberikan
hasil yang sama dengan penelitian sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris mengenai persepsi
mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di
Banjarmasin terhadap kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu penelitian bertujuan
mendapatkan bukti empiris mengenai perbedaan persepsi mahasiswa jurusan akuntansi
Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin terhadap kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Sasaran pada penelitian ini adalah para mahasiswa jurusan akuntansi karena mereka
adalah calon akuntan yang seharusnya terlebih dulu dibekali pengetahuan mengenai etika
sehingga kelak bisa bekerja secara profesional berlandaskan etika profesi. Jika selama
pembelajaran para mahasiswa kurang mendapatkan penjelasan mengenai etika maka nanti
dalam prakteknya ia akan cenderung mengabaikan kode etik tersebut.
Observasi terhadap persepsi dilakukan berdasarkan suatu alasan bahwa persepsi
merupakan tanggapan langsung seseorang atau merupakan proses seseorang mengetahui
beberapa hal melalui panca inderanya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995 dalam Nurlan,
2011) Persepsi perlu diteliti karena sebagai gambaran pemahaman terhadap etika profesi (Kode
Etik Akuntan). Dengan pengetahuan, pemahaman, kemauan yang lebih untuk menerapkan nilai-
nilai moral dan etika secara memadai dapat mengurangi berbagai pelanggaran etika (Ludigdo
1999, dalam Arisetyawan, 2010: 5).
LANDASAN TEORITIS DAN HIPOTESIS
Persepsi
Robbins (2009: 175), mendefinisikan “persepsi (perception) sebagai proses dimana
individu mengatur dan menginterpretasikan kesan-kesan sensoris mereka guna memberikan arti
bagi lingkungan mereka. Namun, apa yang diterima seseorang pada dasarnya bisa berbeda dari
realitas objektif. Walaupun seharusnya tidak perlu ada, perbedaan tersebut sering timbul”.
Menurut Gibson (1996), “Persepsi adalah proses seseorang untuk memahami lingkungan yang
meliputi orang, objek, symbol dan sebagainya yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif
sendiri merupakan proses pemberian arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap rangsangan
yang muncul dari objek tertentu”. “Agar individu dapat menyadari dan dapat membuat persepsi,
ada beberapa syarat yang dipenuhi, yaitu: (1) adanya objek yang dipersepsikan (fisik), (2) alat
indera/reseptor yaitu alat untuk menerima stimulus (fisiologis), (3) adanya perhatian yang
merupakan langkah pertama dalam mengadakan persepsi” (Ikhsan, 2010: 94). Jadi persepsi
dapat diartikan sebagai proses kognitif yang dialami oleh setiap orang dalam memahami setiap
informasi tentang lingkungannya melalui panca indera. Persepsi yang dimaksud dalam penelitian
ini adalah persepsi mahasiswa akuntansi terhadap kode etik akuntan.
117
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai pedoman dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung
jawab profesionalnya. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut kode etik
(Simamora, 2002: 45).
Ludigdo dan Baidaie (Nurlan, 2011: 23), menjelaskan bahwa “secara lebih luas kode etik
profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai
dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan
diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat”.
Kode etik membuat para profesi akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan
dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu
sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen.
Sementara itu disebutkan dalam Mathews dan Perrera, 1991 (Sartika, 2006: 24), terdapat
beberapa keuntungan dari adanya kode etik ini yaitu:
a. Para profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya.
b. Kode etik berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah.
c. Ide-ide abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan dapat
diaplikasikan ke segala situasi.
d. Anggota sebagai suatu keseluruhan akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada garis
profesi.
e. Menjadi suatu standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi.
f. Anggota akan menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri.
g. Profesi dapat membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-
kebijakan etisnya.
h. Anggota dapat menjustifikasi perilakunya jika dikritik.
Dalam kongresnya pada tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama
kalinya menyusun kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode Etik Akuntan Indonesia
senantiasa mengalami penyempurnaan pada saat berlangsungnya Kongres IAI pada tahun 1986,
1990, dan 1994. Penyempurnaan terakhir dilakukan ketika berlangsungnya Kongres IAI pada
tanggal 23-25 September 1998 di Jakarta. Berdasarkan hasil Kongres IAI pada tahun 1998
tersebut, Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri atas tiga bagian prinsip etika, aturan etika,
dan interpretasi aturan etika (Simamora, 2002: 45-46).
Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip-prinsip etika
(Standar Profesional Akuntan Publik, 2001) sebagai berikut:
a. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama
dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
b. Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, kreditor, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor,
dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan profesi
118
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan prestasi tinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
c. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara
lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi
tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan
anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.
d. Objektivitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus
menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan. Objektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai
situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara objektivitas.
e. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa
dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien
kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan
kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman, dan pertimbangan
yang diperlukan memadai tanggung jawab yang harus dipenuhinya.
f. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan
luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
g. Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
119
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-
hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis
dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hipotesis
Pelanggaran etika tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan mempunyai
pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan sikap akuntan yang profesional
maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul dari dirinya sendiri ataupun dari pihak
eksternal.
Mencermati hal di atas, perlu kiranya mengetahui bagaimana pemahaman mahasiswa
jurusan akuntansi terhadap persoalan-persoalan etika yang mungkin telah atau akan mereka
hadapi, untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan atau persamaan persepsi antara dua
kelompok tersebut peneliti menggunakan alat analisis Independent Sample t-test.
Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti mengemukakan hipotesis sebagai berikut:
Ha : Terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan Tinggi Negeri
dan mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan Tinggi Swasta di Kota Banjarmasin terhadap
Kode Etik Akuntan.
METODE PENELITIAN
Tipe Penelitian
Berdasarkan tipenya, penelitian ini merupakan penelitian eksplanatif yang bertujuan
mendapatkan penjelasan mengenai hubungan ( kausalitas ) antar variabel, melalui pengujian
hipotesis yang dikembangkan dari telaah teoritis.
Populasi, Sampel dan Teknik Penarikan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan Tinggi
Negeri yaitu di Universitas Lambung Mangkurat dan mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan
Tinggi Swasta yaitu di STIE Indonesia dan STIE Nasional Banjarmasin. Teknik pengambilan
sampel menggunakan metode purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang bersifat tidak
acak, dimana sampel dipilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu (Singarimbun
1995, dalam Arisetyawan, 2010: 32). Kriteria sampel penelitian adalah sebagai berikut: a.
Mahasiswa jurusan akuntansi semester VI dan VIII yang masih tercatat sebagai mahasiswa di
UNLAM, STIE Indonesia dan STIE Nasiona Banjarmasin. b. Telah atau sedang menempuh mata
kuliah auditing dan etika profesi akuntansi, karena mahasiswa tersebut telah mengetahui dan
memahami prinsip-prinsip Kode Etik Akuntan sehingga diharapkan dapat mempersepsikan
kegunaannya dengan tepat.
Mengacu pada kriteria sampel yang ditetapkan maka peneliti menetapkan jumlah sampel
sebanyak 220, yang terdiri dari jumlah sampel mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan Tinggi
Negerri yang berada di UNLAM sebanyak 110 dan jumlah sampel mahasiswa jurusan akuntansi
Perguruan Tinggi Swasta yang berada di STIE Indonesia dan STIE Nasional sebanyak 110
mahasiswa.
120
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
Jenis Dan Sumber Data
Data primer dalam penelitan ini diperoleh dari kuesioner berupa kuesioner yang
diberikan secara langsung kepada responden. Data sekunder penelitian ini diperoleh dari buku
literature, hasil penelitian terdahulu, dan mengakses website maupun situs-situs yang berkaitan
dengan penelitian ini.
Metode Analisis Data
Pengujian validitas dan reliabilitas dilakukan terhadap daftar pertanyaan yang digunakan
dalam kuesioner. Untuk pengujian validitas menggunakan pendekatan pearson correlation
sedangkan pengujian reliabilitas menggunakan metode cronbach alpha (a). Analisis berikutnya
adalah menguji persyaratan alat uji hipotesis yaitu uji normalitas sebaran dan uji homogenitas
varians. Uji normalitas sebaran data dalam penelitian ini menggunakan Metode Kolmogorov-
Smirnov Test dan pengujian homogenitas data dalam penelitian ini menggunakan Metode Test of
Homogenity of Variances. Pengujian hipotesis penelitian menggunakan Independent Sample t-
test dengan menggunakan bantuan program SPSS 17 (Statistical Packages for Social Science).
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Responden
Berikut identitas responden dipaparkan pada tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1
Data Responden Berdasarkan Tahun Angkatan
Perguruan
Tinggi
Mahasiswa Mahasiswa Total Persentase
Angkatan 2010 % Angkatan 2011 %
UNLAM 50 49% 60 51% 110 50%
STIEI 25 24% 28 24% 53 24%
STIENAS 28 27% 29 25% 57 26%
Total 103 100% 117 100% 220 100%
Sumber: Data primer diolah, 2014
Jumlah keseluruhan mahasiswa jurusan akuntansi yang menjadi sampel 220 orang
terdiri dari 103 orang angkatan 2010 dan 117 orang angkatan 2011. Pada Tabel di atas dapat
dilihat jumlah mahasiswa akuntansi angkatan 2010 di UNLAM sebanyak 50 responden (49%) dan
mahasiswa akuntansi angkatan 2011 sebanayak 60 responden (51%). Jumlah mahasiswa
angkatan 2010 di STIE Indonesia sebanyak 25 responden (24%) dan mahasiswa akuntansi
angkatan 2011 sebanyak 28 responden (24%). Jumlah mahasiswa akuntansi angkatan 2010 di
STIE Nasional sebanyak 28 responden (27%) mahasiswa akuntansi angkatan 2011 sebanyak 29
responden (25%)
Hasil Pengujian Hipotesis
Pengujian hipotesis pada penelitian ini menggunakan yaitu independent sample t-test
dengan asumsi data berdistribusi normal. Berdasarkan hasil uji normalitas data yang
menyimpulkan bahwa data berdistribusi normal, maka pengujian hipotesis berikutnya dapat
dilakukan dengan menggunakan pengujian independent sample t-test. Pengujian hipotesis
tersebut dilakukan untuk menguji ada atau tidaknya perbedaan persepsi antara mahasiswa
jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi
swasta di Kota Banjarmasin terhadap Kode Etik Akuntan.
Terdapat dua tahapan analisis yang harus dilakukan, pertama kita akan menguji dahulu
asumsi apakah variance kedua sampel tersebut sama (equal variances assumed) atau memiliki
variance yang tidak sama (equal variance not assumed) dengan melihat Levene’s Test. Dan
tahapan yang kedua adalah menguji sample t-test (uji beda) untuk mengetahui apakah terdapat
perbedaan persepsi atau tidak, dengan melihat nilai t pada hasil pengujian independent sample t-
121
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
test. Jika probabilitas > 0,05 maka H0 diterima, namun jika probabilitas < 0,05 maka H0 ditolak
jadi varians berbeda atau Ha diterima (Ghozali, 2007: 58).
Adapun Hipotesis penelitian ini dinyatakan sebagai berikut :
Ha : Terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan Tinggi Negeri
dan mahasiswa jurusan akuntansi Perguruan Tinggi Swasta di Banjarmasin terhadap Kode
Etik Akuntan.
Dari hasil pengujian independent sample t-test persepsi mahasiswa jurusan
akuntansi terhadap kode etik akuntan ditampilkan dalam tabel 2 berikut ini:
Tabel 2
Independent Samples Test
Levene's Test for
Equality of Variances
t-test for Equality of Means t-test for Equality of Means
t df Sig.(2-
tailed)
Mean
Difference
Std. Error
Difference
95% Confidence Interval
of the Difference
F Sig. Lower Upper
I. Tangg. Jawab Prof.
Equal var. Assumed .556 .457 .497 218 .620 .109 .219 -.323 .542
Equal. var not assumed .497 213.542 .620 .109 .219 -.323 .542
II. Kepentingan Publik
Equal var, assumed 1.526 .218 .530 218 .596 .091 .171 -.247 .429
Equal var. not assumed .530 216.868 .596 .091 .171 -.247 .429
Iii. Integritas
Equal var. Assumed .343 .559 .543 218 .588 .109 .201 -.287 .505
Equal var. not assumed .543 216.666 .588 .109 .201 -.287 .505
IV. Objektivitas
Equal var. Assumed 6.199 .014 3.371 218 .001 .464 .138 .193 .735
Equal var. not assumed 3.371 213.760 .001 .464 .138 .193 .735
V. Kompetensi & Kehati-
Hatian Profesional
Equal var. Assumed .542 .463 .635 218 .526 .109 .172 -.230 .448
Equal var. not assumed .635 217.932 .526 .109 .172 -.230 .448
VI. Kerahasiaan
Equal var. Assumed .464 .496 2.878 218 .004 .527 .183 .166 .888
Equal var. not assumed 2.878 215.476 .004 .527 .183 .166 .888
VII. Pelaku Profesion
Equal var. Assumed .211 .646 .687 218 .493 .127 .185 -.238 .493
Equal var. not assumed .687 215.003 .493 .127 .185 -.238 .493
VIII. Standar Tehnis
Equal var. Assumed .440 .508 2.575 218 .011 .491 .191 .115 .867
Equal var. not assumed 2.575 212.199 .011 .491 .191 .115 .867
Sumber: Data primer yang diolah, 2014
Berdasarkan tabel 2 mengenai hasil pengujian hipotesis berdasarkan masing-masing prinsip
kode etik akuntan
1) Tanggung Jawab Profesi
Hasil pengujian homogenitas varians dari kedua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 0,556 dengan signifikansi sebesar 0,457. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Pengujian dengan equal
variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar 0,497 dengan signifikansi 0,620. Dengan nilai
signifikansi yang lebih besar dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat
perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan
mahasiswa jurusan akuntansi pergurun tinggi swasta mengenai tanggung jawab profesi.
2) Kepentingan Publik
Hasil pengujian homogenitas varians dari kedua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 1,526 dengan signifikansi sebesar 0,218. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
122
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Pengujian dengan equal
variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar 0,530 dengan signifikansi 0,596. Dengan nilai
signifikansi yang lebih besar dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat
perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan
mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta mengenai kepentingan publik.
3) Integritas
Hasil pengujian homogenitas varians dari kegua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 0,343 dengan signifikansi sebesar 0,559. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Selanjutnya maka akan
digunakan hasil pengujian dengan equal variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar
0,543 dengan signifikansi 0.588. Dengan nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05 maka
dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa akuntansi
jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi pergurun tinggi
swasta mengenai integritas.
4) Objektivitas
Hasil pengujian homogenitas varians dari kedua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 6,199 dengan signifikansi sebesar 0,014. Nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut tidak homogen. Selanjutnya maka akan
digunakan hasil pengujian dengan equal variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar
3,371 dengan signifikansi 0,001. Dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 maka
dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi
jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi pergurun tinggi
swasta mengenai objektivitas.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Hasil pengujian homogenitas varians dari kegua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 0,542 dengan signifikansi sebesar 0,463. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Selanjutnya maka akan
digunakan hasil pengujian dengan equal variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar
0,635 dengan signifikansi 0.526. Dengan nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05 maka
dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan
akuntansi perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi pergurun tinggi swasta
mengenai kompetensi dan kehati-hatian profesional.
6) Kerahasiaan
Hasil pengujian homogenitas varians dari kegua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 0,464 dengan signifikansi sebesar 0.496. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Selanjutnya maka akan
digunakan hasil pengujian dengan equal variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar
2,878 dengan signifikansi 0.004. Dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 maka
dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi
perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi pergurun tinggi swasta mengenai
kerahasiaan.
7) Perilaku Profesional
Hasil pengujian homogenitas varians dari kedua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 0,211 dengan signifikansi sebesar 0,646. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Selanjutnya maka akan
digunakan hasil pengujian dengan equal variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar
0,687 dengan signifikansi 0,493. Dengan nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05 maka
dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan
akuntansi perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi pergurun tinggi swasta
mengenai perilaku profesional.
8) Standar Teknis
Hasil pengujian homogenitas varians dari kedua kelompok sampel diperoleh nilai F
sebesar 0,440 dengan signifikansi sebesar 0,508. Nilai signifikansi yang lebih besar dari 0,05
menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut adalah homogen. Selanjutnya maka akan
digunakan hasil pengujian dengan equal variance assumed yaitu diperoleh nilai t sebesar
123
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
2,575 dengan signifikansi 0,011. Dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 maka
dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi
perguruan tinggi negeri dan mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta mengenai
standar teknis.
9) Kode Etik Akuntan
Pengujian perbedaan persepsi mengenai kode etik profesi akuntan dilakukan dengan
independent sample t-test dan diperoleh hasil sebagai berikut
Tabel 3
Group Statistics
Responden N Mean Std. Deviation Std. Error Mean
Kode.Etik.Akuntan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (PTN) 110 87.96 6.439 .614
Mahasiswa Jurusan Akuntansi (PTS) 110 85.94 7.989 .762
Sumber : Data primer yang diolah, 2014
Dari hasil output SPSS terlihat bahwa rata-rata (mean) untuk mahasiswa jurusan
akuntansi perguruan tinggi negeri adalah 87,96 dengan jumlah responden 110 dan untuk
mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta memiliki nilai mean sebesar 85,94
dengan jumlah responden 110. Berdasarkan hasil dari rata-rata (mean) diatas maka dapat
simpulkan terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan
tinggi negeri dengan mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta mengenai kode
etik akuntan, selain itu dapat disimpulkan bahwa mahasiswa jurusan akuntansi perguruan
tinggi negeri memiliki persepsi sedikit lebih baik dibanding persepsi mahasiswa jurusan
akuntansi perguruan tinggi swasta.
Tabel 4
Independent Samples Test
Kode Etik Akuntan
Equal variances assumed 1.465 .227 2.072 218 .039 2.027 .978 .099 3.956
Equal variances not assumed 2.072 208.596 .039 2.027 .978 .099 3.956
Sumber : Data primer yang diolah, 2014
Berdasarkan tabel 4 diketahui bahwa hasil pengujian homogenitas varians dari kedua
kelompok sampel diperoleh nilai F sebesar 1,465 dengan signifikansi sebesar 0,227. Nilai
signifikansi yang lebih besar dari 0.05 menunjukan bahwa varians kedua sampel tersebut
adalah homogen. Selanjutnya maka akan digunakan hasil pengujian dengan equal variance
assumed (homogen) yaitu diperoleh nilai t sebesar 2,072 dengan signifikansi 0,039. Dengan
nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 maka berarti dapat disimpulkan bahwa terdapat
perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan
mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta di Banjarmasin terhadap kode etik
akuntan.
Pembahasan
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis di atas, diketahui bahwa mahasiswa jurusan
akuntansi perguruan tinggi negeri mempunyai persepsi yang lebih baik daripada mahasiswa
jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta di Banjarmasin. Hal ini dapat dilihat dari nilai skor
mean mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri (87,96) yang lebih besar dari nilai
mean mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta (85,94). Jika dilihat dari masing-
masing pernyataan, untuk pernyataan tanggung jawab profesi, pernyataan kepentingan publik
pernyataan integritas, pernyataan atas kompetensi dan kehati-hatian professional pernyataan
perilaku professional, tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara mahasiswa
jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Banjarmasin. Pada pernyataan
objektivitas, kerahasiaan, standar tehnis dan terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa
akuntansi perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Banjarmasin
124
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat
perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri dan swasta,
walaupun ada beberapa pernyataan dari variabel tersebut yang menyatakan tidak adanya
perbedaan. Tetapi hasil uji independent sample t-test untuk variabel kode etik akuntan
memperkuat adanya perbedaan persepsi, dimana untuk variabel tersebut nilai t sebesar 2,072
dengan signifikansi 0,039. Dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari 0,05 maka dapat
disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan
tinggi negeri dan swasta di Kota Banjarmasin terhadap kode etik akuntan.
Perbedaan persepsi mengenai kode etik akuntan ini disebabkan karena metode
pembelajaran yang berbeda di setiap perguruan tinggi, walaupun materi yang disampaikan
hampir sama. Perbedaan metode pembelajaran mempengaruhi pola pikir dan pemahaman
mahasiswa, seperti halnya perbedaan persepsi mahasiswa jurusan akuntansi terhada kode etik
akuntan. Perbedaan persepsi tersebut lebih banyak diperngaruhi oleh faktor perbedaan
pandangan dan pola pikir antara mahasiswa jurusan akuntansi mengenai makna dari kode etik
akuntan itu sendiri. Setiap mahasiswa memiliki pendapat yang berbeda-beda. Tetapi secara
keseluruhan responden berpersepsi positif terhadap kode etik akuntan, karena sebagian besar
pertanyaan yang terdapat dalam kuesioner bersifat positif. Berarti calon akuntan baik yang
tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta sudah mulai memahami kode
etik akuntan, walaupun masih terdapat sedikit perbedaan persepsi antara mahasiswa akuntansi
perguruan tinggi negeri dan swasta. Maka sangat diharapkan untuk perguruan tinggi negeri dan
swasta agar lebih meningkatkan kualitas pembelajaran terutama terhadap kode etik akuntan,
karena mahasiswa merupakan calon akuntan yang perlu diberikan bekal pemahaman mengenai
kode etik akuntan yang berlaku agar nantinya dapat diterapkan di dunia kerja. Adanya prinsip-
prinsip etika dalam kode etik akuntan dapat memulihkan nama baik dan kredibilitas profesi
akuntan yang telah dipersepsikan dengan baik oleh mahasiswa jurusan akuntansi. Mahasiswa
jurusan akuntansi sebagai akademisi tentunya memiliki harapan besar bahwa kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia tersebut dapat menjadi pedoman dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya
sehingga dapat menjamin mutu profesi akuntan di mata masyarakat.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
1. Terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri
dan mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta di Banjarmasin terhadap kode etik
akuntan,
2. Berdasarkan nilai mean kode etik akuntan mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi
negeri memiliki nilai mean lebih tinggi yaitu 87,96 sedangkan mahasiswa jurusan akuntansi
perguruan tinggi swasta memiliki nilai mean sebesar 85,94, sehingga dapat disimpulkan
bahwa mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi negeri memiliki persepsi lebih baik
dibanding mahasiswa jurusan akuntansi perguruan tinggi swasta.
Saran
1. Bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada di Banjarmasin
terutama di UNLAM, STIE Indonesia dan STIE Nasional, sangat diharapkan untuk terus
meningkatkan muatan mata kuliah etika profesi akuntan, agar dapat menciptakan calon
akuntan yang berkualitas baik ilmu maupun budi pekerti. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan masukan dalam penyusunan kurikulum pendidikan akuntansi dalam upaya untuk
meningkatkan kualitasnya.
2. Bagi Mahasiswa Jurusan Akuntansi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta hendaknya terus
meningkatkan wawasan dan pengetahuannya mengenai kode etik akuntan, tidak hanya
terbatas pada pengetahuan yang telah diperoleh dari perkuliahan saja. Hal ini berguna untuk
125
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
membentuk persepsi yang lebih akurat mengenai kode etika akuntan, dan pengetahuan serta
pemahaman yang dimiliki bertambah luas.
3. Untuk penelitian selanjutnya diharapkan agar dapat lebih memperluas area penelitian yang
tidak hanya berada di Kota Banjarmasin saja tetapi di beberapa Kota lainnya. Agar lebih
mewakili populasi di seluruh Indonesia. Selain itu peneliti sangat mengharapkan agar
penelitian selanjutnya dapat memperluas sampel penelitiannya yang tidak hanya Mahasiswa
Jurusan Akuntansi saja, tetapi juga akuntan publik, akuntan pemerintahan, akuntan
manajemen dan akuntan pendidik. Sehingga penelitian dengan topik yang sama dapat lebih
akurat dan komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Arisetyawan, Ronald, 2010. Analisis Persepsi Akuntan Publik dan Mahasiswa Pendidikan Profesi
Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Skripsi Sarjana Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi. Universitas Diponegoro. Semarang.
Ghozali, Imam, 2007. Aplikasi Multivariate dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas
Diponegoro. Semarang.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. 2001. Standar Profesional Akuntan
Publik. Salemba Empat. Jakarta.
James L. Gibson, 1996. Organisasi: Perilaku, Struktur dan Proses. Bina Rupa Aksara. Jakarta.
Ludigdo, Unti, 2007. Paradoks Etika Akuntan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Nurlan, Andi Basse. 2006. Persepsi Akuntan Dan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Terhadap Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Skripsi. Sarjana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi.
Universitas Hasanuddin. Makassar.
Robbins, Stephen P. dan Timothy A. Judge. 2009. Perilaku Organisasi. Edisi 12. Diterjemahkan
oleh Diana Angelica. Salemba Empat. Jakarta.
Sartika, Ayu, 2006. Persepsi Dosen Akuntansi Dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik
Akuntan. Skripsi Sarjana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi. Bengkulu: Universitas
Bengkulu.
Sasongko, Nanang, 1999. Perkembangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pada Masa Reformasi
(Sebuah Telaah Teoritis). On line}http:/www.google.com, diakses 03 November 2013
Simamora, Henry, 2002. Auditing I. UPP AMP YKPN. Yogyakarta.
126
Rusmanto, Ida Mentayani, dan Sri Novi Yani JAFFA Vol.2 No.2 Oktober 2014
Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia ISSN: 2339-2886
Tidak ada komentar:
Posting Komentar