Selasa, 29 November 2016

pengaruh GCG terhadap nilai perusahaan

DAFTAR ISI



Kata pengantar

 

Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt atas terselesainya makalah ini, shalawat dan salam tak lupa penulis sanjungkan kepada Nabi.Muhammad saw.makalah yang berjudul pengaruh good corporate governance terhadap nilai perusahaan ini penulis  susun dengan tujuan agar memudahkan kita dalam proses belajar mengajar, guna menambah wawasan bagi teman-teman sehingga kita semua mampu untuk berfikir agar menjadi lebih maju.
Terima kasih kepada bapak Agusmadi .SE selaku dosen pembimbing penulis, serta terima kasih pula kepada teman-teman yang telah berpartisipasi sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata, tiada gading yang tak retak, demikian pula dengan makalah ini, masih jauh dari ke sempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang dapat membangun tetap saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.















 

BAB I

PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Runtuhnya sistem ekonomi komunis,menjadikan sistem ekonomi kapitalis sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. Sistem ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu di paksakan oleh negara-negara maju penganut sistem ekonomi kapitalis. Ciri utama sistem ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan di kuasai oleh sektor swasta . Dalam perjalanannya,beberapa perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya telah melebihi batas-batas suatu negara . para pemilik dan pengelola kelompok perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan berbagai kebijakan yang di ambil oleh para pemimpin politik suatu negara untuk kepentingan kelompok perusahaan mereka dangan kekuatan uangnnya.
Sebagaimana di katakan oleh Joel Bajan (2002),perusahaan  saat ini telah berkembang dari suatu yang relative tidak jelas menjadi institusi ekonomi yang amat dominan . kekuatan dan pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga keberadaan nya pada saat sekarang ini sangat di butuhkan,mulai dari apa yang kita pakai,apa yang kita hasilkan, apa yang kita kerjakan , itulah sebabnya ,sering kali terjadi pemerintah suatu negara yang seharusnya menjadi kekuatan terakhir sebagai pengawas ,penegak hukum ,pengendali perusahaan-perusahaan tidak berdaya mengahadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut.
Beberapa  perusahaan besar di indonesia ada yang bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan usahanya akibat menjalankan praktik yang buruk contohnya antara lain : bank-bank pemerintah yang telah di likuidasi, bapindo,bank bumi daya,bank expor import,pt indrayon,pt dirgantara indonesia dan banyak perusahaan lainya,pada intinya ,timbulnnya krisis ekonomi di indonesia di sebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk dan tata kelola pemerintahan yang buruk .
Banyak perusahaan bangkrut karena tata kelola perusahaan yang kurang baik sehingga banyak terjadinya fraud atau praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN)  .sehingga hilangnnya kepercayaan investor untuk membeli saham perusahaan tersebut,artinya bisa di katakan jika perusahan tersebut belum bisa menerapkan prinsip good corporate governance dengan baik,maka sangat sedikit calon investor yang mau menanamkan saham di perusahaan tersebut,karena dangan adanya good corporate governance perusahaan dapat di kelola dengan baik dan praktik-praktik kecurangan dapat di minimalisasi atau bahkan di hilangkan ,good corporate governance dapat membuat nilai perusahaan menjadi lebih baik
Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengukur pengaruh mekanisme GCG terhadap nilai perusahaan dan ditemukan hasil yang beragam. Di Indonesia penelitian yang dilakukan oleh Suranta dan Machfoedz (2003) yang meneliti analisis struktur kepemilikan, nilai perusahaan, investasi dan ukuran dewan direksi menemukan bahwa kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional dan ukuran dewan direksi berkorelasi positif terhadap nilai perusahaan. Siallagan dan Machfoedz (2006) yang menguji mekanisme corporate governance, kualitas laba, dan nilai perusahaan periode 2001-2004 pada sektor manufaktur dan menemukan bahwa mekanisme GCG yang terdiri dari kepemilikan manajerial, dewan komisaris, dan komite audit secara statistik berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Hal itu diperkuat oleh penelitian yang dilakukan oleh Thohiri (2011) yang melakukan penelitian untuk menguji pengaruh pengungkapan corporate social responsibility (CSR) dan GCG terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas sebagai moderating pada perusahaan LQ-45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2010 dan menemukan bahwa GCGberpengaruh terhadap nilai perusahaan.
GCG merupakan suatu konsep yang diajukan untuk mengatasi masalah keagenan. GCG berfungsi untuk menumbuhkan kepercayaan investor terhadap perusahaan (Emirzon, 2007). GCG menciptakan mekanisme dan alat kontrol untuk memungkinkan terciptanya sistem pembagian keuntungan dan kekayaan yang seimbang bagi stakeholder dan meningkatkan efisiensi bagi perusahaan. (Nuswandari, 2009)

2. Rumusan Masalah

Berdasakan penjelasan di atas maka dapat di rumus kan beberapa rmusan masalah :
·         Bagaimana  latar belakang munculnya good corporate governanace ?
·         Definisi dari good corporate governance?
·         Prinsip dan manfaat apa saja yang ada pada good corporate governance ?
·         Apa saja Organ khusus dalam penerapan good corporate governance?
·         Good corporate governance terhadap nilai perusahaan ?

3. Tujuan Penulisan

·         Untuk mengetahui bagamana munculnya good corporate governance
·         Lebih memahami good coporate governance
·         Untuk mengetahui apa-apa saja prinsip yang di pakai good corporate governance
·         Untuk mengetahui manfaat good corporate governance
·         Untuk mengetahui organ khusus dalam penerapan good corporation
·         Lebih memahami manfaat good corporate governance terhadap nilai perusahaan





BAB II

PEMBAHASAN

1. Latar Belakang Munculnya Good Corporate Governance


Good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik,muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnnya konsep good corporate governance namun di latar belakangi  oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar.
             Kekuatan tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu negara, sehingga menjadi tidak berdaya dalam menghadapi  penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang  berpengaruh tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis dan bahkan cenderung kriminal yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan mereka yang sangat besar disatu sisi, dan ketidakberdayaan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku para pelaku bisnis tersebut; disamping berbagai praktik tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang buruk.
           
Salah satu dampak signifikan yang terjadi adalah krisis ekonomi di suatu negara, dan timbulnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagai akibat adanya tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahan-perusahaan besar yang mana mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para investor, seperti yang terjadi di Amerika pada awal tahun 2000 dan tahun 2008 yang mengakibatkan runtuhnya beberapa perusahan besar dan ternama dunia; disamping itu juga menyebabkan krisis global dibeberapa belahan negara di dunia. Sebagai contoh, untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah amerika mengeluarkan Sarbanes-Oxley Act tahun 2002; undang-undang dimaksud berisikan penataan kembali akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap investor. Oleh karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan penciptaan GCG di berbagai negara.

Munculnya masalah good corporate governance (GCG) terjadi karena adanya pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan (Suad Husnan, 2007). Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) memperkenalkan konsep GCG sebagai tata cara kelola perusahaan yang sehat, dalam rangka economy recovery (Sulistyanto & Lidyah, 2002).
Konsep GCG belakangan ini makin mendapat perhatian masyarakat dikarenakan GCG memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam suatu organisasi yang mencakup :
hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya,
peran para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya,
pengungkapan (disclosure) yang akurat dan tepat waktu,
transparansi terkait dengan struktur dan  operasi perusahaan,
tanggungjawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan itu sendiri, kepada para pemegang saham dan pihak lain yang berkepentingan.

Konsep ini diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya (Sulistyanto & Wibisono, 2003). Survei yang dilakukan La Porta, Lopez, Shleifer, dan Vishny pada tahun 1998-2000 mengenai perlindungan investor dan corporate governance mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penerapan GCG yang rendah (Fajari, 2004) Sedangkan Bank Dunia dalam sebuah survei Governance Research Indicator Country Snapshot tahun 2002 memberi Indonesia skor rata-rata di bawah 25 dari kemungkinan 1-100 untuk enam kategori penilaian, jauh tertinggal dari negara-negara tetangga yang memperoleh skor rata-rata di atas 50 (Fajari, 2004). Sehingga tidak mengejutkan jika hasil penelitian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menyimpulkan bahwa penyebab krisis ekonomi di negara-negara Asia, termasuk Indonesia, adalah (1) mekanisme pengawasan dewan komisaris (board of director) dan komite audit (audit committee) suatu perusahaan tidak berfungsi dengan efektif dalam melindungi kepentingan pemegang saham dan (2) pengelolaan perusahaan yang belum profesional (Sulistyanto&Wibisono, 2003). Dengan kata lain, penerapan konsep GCG  yang tidak optimalah yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di negara-negara Asia .

2. Definisi Good Corporate Governance

Pada awalnya, istilah “Corporate Governance” pertama kali dikenalkan oleh Cadbury Committee di Inggris tahun 1922 yang menggunakan istilah dimaksud dalam laporannya yang dikenal dengan Cadbury Report (dalam sukrisno Agoes, 2006). Berikut disajikan beberapa definisi “Corporate Governance” dari beberapa sumber, diantaranya:

·         Cadbury Committee of United Kingdom
A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors, the goverment, employees, and other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled.
[“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus perusahaan,pihak kreditur, pemerintah,karyawan,serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”]

·         Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI-2006)
FCGI tidak membuat definisi sendiri, namun mengadopsi definisi Cadbury Committee of United Kingdom dan menerjemahkan “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.

·         Sukrisno Agoes (2006)
Tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, para direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.

·         Organization for Economics Cooperation and Development (OECD)
           (dalam Tjager dkk, 2004)
The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objectives of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. [Suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manager, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.

·         Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006)
Mekanisme adninistratif yang mengatur hubungan-hubungan antara  manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan (prosedur) dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut, serta pemantauan atas kinerja yang dihasilkan.

3. Prinsip good corporate governance

Penggunaan prinsip good governance dalam dunia usaha disebut Good Corporate Governance (GCG). Dengan kata lain, bahwa dunia usaha harus juga membangun dan memelihara prinsip-prinsip good corporate governance yaitu : partisipasi, hukum dan aturan, transparasi, respontative, orientasi konsesus, keadilan dan kewajarana, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, konsep GCG memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam organisasi. The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga telah menciptakan prinsip-prinsip good corporate governance dengan harapan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan internasional (internasional benchmark) bagi para perusahaan Negara, investor, perusahaan dan para stackeholder perusahaan (termasuk pemegang saham, baik Negara-negara anggota OECD maupun bagi Negara non-anggota. Harapan OECD menyajikan bahan acuan internasional tersebut telah membawa hasil. Pada tahun 2004 Donald J.Johson, OECD Secretary General mengutarakan, sejak beberapa tahun terakhir para pengusaha, pemerintahan dan madyarakat bisnis di banyak Negara mulai menyadari bahwa good corporate governance dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas perkembangan pasar modal, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
      

    Prinsip-prinsip good corporate governance yang diterbitkan OECD itu mencakup hal-hal berikut :
1.Landasan hukum yang diperlukan untuk menjamin penerapan good corporate governance secara efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework); menurut OECD apabila pemerintah suatu negara menginginkan prinsip-prinsip good corporate governance diterapkan secara efektif dinegaranya, mereka wajib membangun landasan hukum yang memungkinkan hal itu terjadi. Tanpa landasan hukum yang kuat salah satu tujuan utama good corporate governance, yaitu melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang lain sulit dilaksanakan. Landasan hukum tersebut antara lain berupa penciptaan (a) Undang-undang tentang perseroan terbatas (corporate laws), (b) Undang-undang perburuhan, (c) Undang-undang tentang kredit perbankan, (d) Ketentuan tentang standar akuntansi keuangan dan standar audit, (e) Syarat dan prosedur pendaftaran saham perusahaan di bursa efek.
  OECD menyarankan dalam menyusun undang-undang atau ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan penerapam prinsip good corporate governance, pemerintah hendaknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perusahan-perusahaan lokal. Di samping itu pemerintah negara yang menerapkan prinsip-prinsip good corporate governace disarankan memonitor penerapan prinsip-prinsip tersebut di dunia bisnis negaranya.

2.Hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan (the rights of shareholders and key ownership function); para pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu. OECD menyarankan hak-hak tersebut dilindungi, baik secara hukum maupun oleh masing-masing perusahaan.

3.Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham (the equiptable treatment of shareholders); perusahaan wajib menjamin perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham perusahaan, termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Pemegang jenis saham yang sama (misalnya saham biasa) wajib mendapat jaminan memperoleh pelakuan yang sama. Dalam kaitannya dengan perlakuan adil itu sebelum menjadi saham yang diperdagangkan di bursa efek, setiap investor berhak mendapatkan informasi tentang hak dan perlindungan terhadap saham yang akan mereka beli.

4.Peranan the stakeholders dalam corporate govarnance (the role of stakeholders in corporate governance); OECD juga menyarankan adanya perlindungan hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham. Hal itu disebabkan karena keberhasilan operasi bisnis perusahaan ditentukan oleh hasil kerjasama para anggota stakeholders, termasuk para pemegang saham, karyawan, kreditur pelanggan, dan para pemasok layanan jasa, baha baku, dan bahan pembantu.

5.Prinsip pengungkapan informasi secara transparan (disclosure and transparency); Prinsip good corporate governance lain yang disosialisasikan OECD kepada negara-negara anggota dan negara-negara non-anggota adalah pengungkapan informasi perusahaan secara transparan. Menurut OECD Board of Directors perusahaan wajib melaporkan kepada pemegang saham secara akurat, transparan dan tepat waktu, hal-hal yang bersangkutan dengan kondisi keuangan, perubahan kepemilikan, kinerja bisnis dan hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.

6.Tanggung jawab Dewan Pengurus (the responsibilities of the Board); Tanggung jawab dewan pengurus, organisasi dewan pengurus atau Board of Directors di banyak negara terdiri dari dua lapis. Di Indonesia lapis pertama disebut dewan komisaris, sedangkan lapis kedua disebut direksi, lapis pertama Board of Directors berfungsi sebagai pengarah dan pengawas jalannya operasi bisnis perusahaan dan kinerja direksi. Sedeangkan fungsi utama lapis kedua Board of Directors adalah mengelola harta, utang dan kegiatan bisnis perusahaan sehari-hari. Board of Directors bertanggung jawab atas kepatuhan perusahaan yang mereka kelola terhadapa undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan, perburuhan, persaingan, perkreditan, lingkungan hidup secara lebih rinci fungsi dan tanggung jawab Board of Directors dalam kerangka corporate governance.
Adapun prinsip Corporate governance yang diterbitkan oleh OECD dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan GCG (Tjager dkk., 2003). Ada lima prinsip menurut keputusan ini, yaitu :
a)   Kewajaran (fairness) berarti keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak masing-masing stakeholders sesuai kontribusi yang diberikan kepada perusahaan, serta perjanjian dengan perundang-undangan yang berlaku.
b)   Transparansi berarti keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dalam mengemukakan informasi mengenai  perusahaan.
c)  Akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan)berarti memberikan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara periodic, termasuk mengenai penggunaan dan sumber-sumber dana.
d)  Pertanggungjawaban berarti  adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent  mutlak diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional perseroan.
       Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.

Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

       Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat  “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.
e)  Kemandirian berarti pengelolaan perusahaan secara prosfesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa benturan kepentingan dan tekanan dari pihak lain.

4. Manfaat Good Corporate Governance

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tujuan penerapan GCG adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi serta mencegah atau memperkecil peluang praktik manipulasi dan kesalahan signifikan dalam pengelolaan kegiatan organisasi. Tjager dkk (2003) mengatakan bahwa paling tidak ada lima alasan mengapa penerapan GCG itu bermanfaat, yaitu :
1 .Berdasarkan survey yang dilakukan oleh McKinsey&Company menunjukan bahwa para investor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG.
2. Berdasarkan berbagai analisis, ternyata ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis finansial dan krisis berkepanjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan.
3 .Internasioanlisasi pasar termasuk liberalisasi pasar finansial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG.
4.Kalaupun GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis, system ini dapat menjadi dasar bagi berkembangnya system nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah.
5. Secara teoretis, praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan.

5. Organ Khusus Dalam Penerapan Good Corporate Governance


Meskipun ketentuan mengenai organ perseroan telah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan selanjutnya dituangkan kembali di dalam anggaran dasar perseroan, namun dalam praktiknya organ ini belum mampu menjamin terselenggaranya tata kelola perusahaan yang sehat. Hal ini karena sifat undang-undang mengatur ketentuan-ketentuan secara garis besar saja sehingga ada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dalam bentuk peraturan dan pedoman yang dil\keluarkan pleh instansi pemerintah yang berwenang serta institusi atau organisasi prosfesi terkait.
            Indra Surya dan Ivan Yustiavananda (2006) meneyebutkan paling tidak diperlukan organ tambahan untuk melengkapi penerapan GCG, yaitu :
•      Komisaris dan Direktur Independen
Komisaris dan direktur independen ialah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaiman diatur dalam undang-undang perseroan \, anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham.
•      Komite Audit
Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 121 memungkinkan Dewan Komisaris untuk membentuk komite tertentu yang dianggap perlu untuk membantu tugas pengwasan yang diperlukan. Salah satu komite tambahan yang kini banyak muncul untuk membantu fungsi Dewan komisaris adalah Komite Audit. Munculnya Komite Audit ini barang kali disebabkan oleh kecenderungan makin meningkatnya berbagai skandal penyelewengan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris perusahaan besar baik yang terjadi di AS maupun Indonesia yang menandakan kurang memadainya fungsi pengawasan.
        Sebagaimana dinyatakan oleh Hasnati (dalam Indra Surya dan Ivan Yustiavanadana,2006), tugas, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain :
1. Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (prinsip tanggung jawab);
2. Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (prinsip transparasi);
3. Mengkaji ruang lingkup dan ketepat audit eksternal, kewajaran biaya audit ekternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (prinsip akuntabilitas);
4. Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun buku yang sedang diperiksa eksternal audit (prinsip tanggung jawab).
•         Sekretaris Perusahaan
Jabatan sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat tinggi dan strategis karena orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai penghubung (liason officer) atau semacam public relation/investor relation antara perusahaan deng pihka luar perusahaan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mendaftarkan sahamnya di bursa.

6. Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan

Nilai perusahaan merupakan persepsi investor terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan dengan harga saham (Sujoko dan Soebiantoro, 2007). Menurut Weston dan Brigham (1994), harga saham didefinisikan sebagai: ”The price at which stock sells in the market.” Sedangkan, harga pasar saham adalah nilai pasar sekuritas yang dapat diperoleh investor apabila investor menjual atau membeli saham, yang ditentukan berdasarkan harga penutupan atau closing price di bursa pada hari yang bersangkutan. Jadi, harga penutupan atau closing price merupakan harga saham terakhir kali pada saat berpindah tangan di akhir perdagangan. Harga saham yang tinggi membuat nilai perusahaan juga tinggi. Nilai perusahaan yang tinggi akan membuat pasar percaya tidak hanya pada kinerja perusahaan saat ini namun juga pada prospek perusahaan di masa depan. Selain itu nilai perusahaan dapat memberikan kemakmuran pemegang saham secara maksimum apabila harga saham perusahaan meningkat. Semakin tinggi harga saham, maka semakin tinggi kemakmuran pemegang saham. (Nurlela dan Ishaluddin, 2008 dalam Kusumadilaga, 2010). Dengan nilai perusahaan yang tinggi maka diharapkan kesejahteraan pemegang saham terpenuhi.
Penerapan GCG diukur menggunakan GCG score. Perusahaan yang memiliki angka GCG score yang tinggi menandakan bahwa implementasi penerapan GCG di perusahaan tersebut bagus. GCG yang berfungsi sebagai alat kontrol dalam perusahaan mampu mencegah / mengurangi terjadinya konflik keagenan dalam perusahaan, sehingga hal itu dipersepsi positif oleh investor. Implementasi penerapan GCG yang bagus menandakan bahwa perusahaan sudah dikelola dengan efisien sesuai dengan keinginan pemegang saham. Persepsi positif oleh investor membuat investor bereaksi positif terhadap saham perusahaan tersebut sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
Besarnya variasi dalam pelaksanaan mekanisme CG menyebabkan CG merupakan faktor yang berdampak signifikan untukmeningkatkan nilai pasar saham dari perusahaan (Black, Jang, dan Kim, 2003). Penman (2004:43) dalam Tarjo (2008) menyatakan bahwa salah satu tujuan perusahaan adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui dividen dan meningkatkan harga saham. Semakin tinggi harga saham, maka semakin tinggi kemakmuran pemegang saham. Dengan nilai perusahaan yang tinggi maka diharapkan kesejahteraan pemegang saham terpenuhi.

Market Share dengan Nilai Perusahaan
Market share / pangsa pasar mencerminkan kekuatan perusahaan dalam persaingan pasar. Perusahaan yang mampu menguasai pasar dipersepsi oleh bagus oleh investor karena perusahaan itu mampu mendapatkan total penjualan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri sejenis. Semakin tinggi pangsa pasar menandakan bahwa produk / jasa perusahaan itu dapat diterima baik oleh pasar, sehingga hal itu dipersepsi positif oleh investor. Karena investor menganggap perusahaan yang memiliki pangsa pasar yang lebih besar lebih menarik karena memiliki basis pasar yang lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan pesaing. Hal itu akan direaksi oleh investor dan dapat meningkatkan nilai suatu perusahaan. Karena perusahaan dengan pangsa pasar yang lebih tinggi memiliki nilai pasar yang lebih besar. (Blundell, Griffith, dan Reenen, 2009)
Penelitian Naylah (2010) membuktikan bahwa perusahaan dengan pangsa pasar yang lebih baik akan menikmati keuntungan daripenjualan produk dan kenaikan harga sahamnya. Dengan kata lain, perusahaan yang memiliki pangsa pasar baik akan mempengaruhi kenaikan harga sahamnya. Hal ini didukung oleh penelitian Sujoko dan Soebiantoro (2007) yang menemukan bahwa pangsa pasar relatif mempunyai pengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melakukan pembelian saham banyak investor yang mempertimbangkan pangsa pasar suatu perusahaan.

Ukuran Perusahaan dengan Nilai Perusahaan
Ukuran perusahaan merupakan cerminan besar kecilnya perusahaan yang dihitung menggunakan logaritma natural dari nilai total asset perusahaan. Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik, dan dianggap lebih mampu menghasilkan laba dibanding perusahaan dengan total aset yang kecil
Pada umumnya perusahaan dengan ukuran kecil sangat riskan terhadap perubahan kondisi ekonomi dan cenderung kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan berukuran besar. Perusahaan yang besar cenderung memiliki kondisi yang lebih stabil. Karena perusahaan yang besar memiliki banyak sumber daya untuk mendanai kegiatan operasionalnya. Sehingga perusahaan dapat lebih memaksimalkan kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional yang maksimal memberikan jaminan kepada investor bahwa return yang akan diterima sesuai dengan yang diharapkan.
Disamping itu semakin besar ukuran perusahaan, maka ada kecenderungan lebih banyak investor yang menaruh perhatian pada perusahaan tersebut. Kestabilan tersebut menarik investor untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Kondisi tersebut menjadi penyebab atas naiknya harga saham perusahaan di pasar modal. Investor memiliki ekspektasi yang besar terhadap perusahaan besar. Peningkatan permintaan saham perusahaan akan dapat memacu pada peningkatan harga saham di pasar modal. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dianggap memiliki “nilai” yang lebih besar. Hal ini didukung oleh penelitian Sujoko dan Soebiantoro (2007) yang menyebutkan bahwa ukuran perusahaan yang besar menunjukkan perusahaan mengalami perkembangan sehingga investor akan merespon positif dan nilai perusahaan akan meningkat.

BAB III

PENUTUP

1.Kesimpulan

Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. GCG yang berfungsi sebagai alat kontrol dalam perusahaan mampu mencegah / mengurangi terjadinya konflik keagenan dalam perusahaan, sehingga hal itu dipersepsi positif oleh investor. Implementasi penerapan GCG yang bagus menandakan bahwa perusahaan sudah dikelola dengan efisien sesuai dengan keinginan pemegang saham. Persepsi positif oleh investor membuat investor bereaksi positif terhadap saham perusahaan tersebut sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
Prinsip-prinsip governance yang diterbitkan OECD itu mencakup hal-hal berikut :
1.Landasan hukum 2.Hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan 3.Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham 4.Peranan the stakeholders 5.Prinsip pengungkapan informasi. 6.Tanggung jawab Dewan Pengurus
Organ Khusus Dalam Penerapan Good Corporate Governance
•      Komisaris dan Direktur Independen
•      Komite Audit
•      Sekretaris Perusahaan

2. Saran

Sebaiknya perusahan menerapkan prinsip good corporate governance supaya perusahaan dapat terhindar dari berbagai macam  resiko,dan dapat memperpanjang usia perusahaan

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Randy Vincentius  dan Juniarti,”jurnal Akuntansi Bisnis Universitas Kristen Petra Review, Vol. 1, No. 2”,  2013
·            http://Irmaawahyuni.blogspot.co.id/2016/11/26/22:46

·         http://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-good-corporate-governance/
·         http://almirans.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-good-corporate-governance-dan-contoh-kasus-penyimpangannya/
·         http://herina-br.blogspot.com/2011/10/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli.html


·            Pieris, John & Wiryawan, N J. 2007. Etika Bisnis dan Good Corporate Governance. Jakarta: Pelangi Cendekia.

1 komentar:

  1. mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632

    BalasHapus