DAFTAR ISI
Kata pengantar
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt atas terselesainya
makalah ini, shalawat dan salam tak lupa penulis sanjungkan kepada
Nabi.Muhammad saw.makalah yang berjudul pengaruh good corporate
governance terhadap nilai perusahaan ini penulis susun dengan tujuan agar memudahkan kita
dalam proses belajar mengajar, guna menambah wawasan bagi teman-teman sehingga
kita semua mampu untuk berfikir agar menjadi lebih maju.
Terima kasih kepada bapak Agusmadi
.SE selaku dosen pembimbing penulis, serta terima kasih pula kepada teman-teman
yang telah berpartisipasi sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata, tiada gading yang tak
retak, demikian pula dengan makalah ini, masih jauh dari ke sempurnaan. Oleh
karena itu, saran dan kritik yang dapat membangun tetap saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Runtuhnya sistem ekonomi komunis,menjadikan sistem
ekonomi kapitalis sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang paling dominan di
seluruh dunia. Sistem ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus
globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu di paksakan oleh negara-negara
maju penganut sistem ekonomi kapitalis. Ciri utama sistem ekonomi kapitalis
adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan di kuasai oleh sektor swasta
. Dalam perjalanannya,beberapa perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan
aktivitas dan kekuasaannya telah melebihi batas-batas suatu negara . para
pemilik dan pengelola kelompok perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu
mempengaruhi dan mengarahkan berbagai kebijakan yang di ambil oleh para
pemimpin politik suatu negara untuk kepentingan kelompok perusahaan mereka
dangan kekuatan uangnnya.
Sebagaimana di katakan oleh Joel Bajan (2002),perusahaan saat ini telah berkembang dari suatu yang
relative tidak jelas menjadi institusi ekonomi yang amat dominan . kekuatan dan
pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga keberadaan nya pada saat
sekarang ini sangat di butuhkan,mulai dari apa yang kita pakai,apa yang kita
hasilkan, apa yang kita kerjakan , itulah sebabnya ,sering kali terjadi
pemerintah suatu negara yang seharusnya menjadi kekuatan terakhir sebagai
pengawas ,penegak hukum ,pengendali perusahaan-perusahaan tidak berdaya
mengahadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh pelaku bisnis yang
berpengaruh tersebut.
Beberapa perusahaan besar di indonesia ada yang
bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan usahanya akibat menjalankan
praktik yang buruk contohnya antara lain : bank-bank pemerintah yang telah di
likuidasi, bapindo,bank bumi daya,bank expor import,pt indrayon,pt dirgantara
indonesia dan banyak perusahaan lainya,pada intinya ,timbulnnya krisis ekonomi
di indonesia di sebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk dan tata kelola
pemerintahan yang buruk .
Banyak perusahaan bangkrut karena tata kelola
perusahaan yang kurang baik sehingga banyak terjadinya fraud atau praktik
korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN)
.sehingga hilangnnya kepercayaan investor untuk membeli saham perusahaan
tersebut,artinya bisa di katakan jika perusahan tersebut belum bisa menerapkan
prinsip good corporate governance dengan baik,maka sangat sedikit calon
investor yang mau menanamkan saham di perusahaan tersebut,karena dangan adanya
good corporate governance perusahaan dapat di kelola dengan baik dan
praktik-praktik kecurangan dapat di minimalisasi atau bahkan di hilangkan ,good
corporate governance dapat membuat nilai perusahaan menjadi lebih baik
Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengukur
pengaruh mekanisme GCG terhadap nilai perusahaan dan ditemukan hasil yang
beragam. Di Indonesia penelitian yang dilakukan oleh Suranta dan Machfoedz
(2003) yang meneliti analisis struktur kepemilikan, nilai perusahaan, investasi
dan ukuran dewan direksi menemukan bahwa kepemilikan manajerial, kepemilikan
institusional dan ukuran dewan direksi berkorelasi positif terhadap nilai
perusahaan. Siallagan dan Machfoedz (2006) yang menguji mekanisme corporate
governance, kualitas laba, dan nilai perusahaan periode 2001-2004 pada sektor
manufaktur dan menemukan bahwa mekanisme GCG yang terdiri dari kepemilikan
manajerial, dewan komisaris, dan komite audit secara statistik berpengaruh
terhadap nilai perusahaan. Hal itu diperkuat oleh penelitian yang dilakukan
oleh Thohiri (2011) yang melakukan penelitian untuk menguji pengaruh
pengungkapan corporate social responsibility (CSR) dan GCG terhadap nilai
perusahaan dengan profitabilitas sebagai moderating pada perusahaan LQ-45 yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2010 dan menemukan bahwa
GCGberpengaruh terhadap nilai perusahaan.
GCG merupakan suatu konsep yang diajukan untuk
mengatasi masalah keagenan. GCG berfungsi untuk menumbuhkan kepercayaan
investor terhadap perusahaan (Emirzon, 2007). GCG menciptakan mekanisme dan alat
kontrol untuk memungkinkan terciptanya sistem pembagian keuntungan dan kekayaan
yang seimbang bagi stakeholder dan meningkatkan efisiensi bagi perusahaan.
(Nuswandari, 2009)
2. Rumusan Masalah
Berdasakan
penjelasan di atas maka dapat di rumus kan beberapa rmusan masalah :
·
Bagaimana latar belakang munculnya good corporate
governanace ?
·
Definisi dari good corporate governance?
·
Prinsip dan manfaat apa saja yang ada
pada good corporate governance ?
·
Apa saja Organ khusus dalam penerapan
good corporate governance?
·
Good corporate governance terhadap nilai
perusahaan ?
3. Tujuan Penulisan
·
Untuk mengetahui bagamana munculnya good
corporate governance
·
Lebih memahami good coporate governance
·
Untuk mengetahui apa-apa saja prinsip
yang di pakai good corporate governance
·
Untuk mengetahui manfaat good corporate
governance
·
Untuk mengetahui organ khusus dalam
penerapan good corporation
·
Lebih memahami manfaat good corporate
governance terhadap nilai perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Latar Belakang
Munculnya Good Corporate Governance
Good corporate governance atau tata kelola
perusahaan yang baik,muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan
pentingnnya konsep good corporate governance namun di latar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa
perusahaan-perusahaan besar.
Kekuatan tersebut terkadang mampu mendikte
hingga ke dalam pemerintahan suatu negara, sehingga menjadi tidak berdaya dalam
menghadapi penyimpangan perilaku yang
dilakukan oleh para pelaku bisnis yang
berpengaruh tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis dan
bahkan cenderung kriminal yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang
dimungkinkan karena kekuatan mereka yang sangat besar disatu sisi, dan
ketidakberdayaan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas
perilaku para pelaku bisnis tersebut; disamping berbagai praktik tata kelola
perusahaan dan pemerintahan yang buruk.
Salah satu dampak signifikan yang terjadi adalah
krisis ekonomi di suatu negara, dan timbulnya praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Sebagai akibat adanya tata kelola perusahaan yang buruk oleh
perusahan-perusahaan besar yang mana mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi
dan krisis kepercayaan para investor, seperti yang terjadi di Amerika pada awal
tahun 2000 dan tahun 2008 yang mengakibatkan runtuhnya beberapa perusahan besar
dan ternama dunia; disamping itu juga menyebabkan krisis global dibeberapa
belahan negara di dunia. Sebagai contoh, untuk mengatasi krisis tersebut,
pemerintah amerika mengeluarkan Sarbanes-Oxley Act tahun 2002; undang-undang
dimaksud berisikan penataan kembali akuntansi perusahaan publik, tata kelola
perusahaan dan perlindungan terhadap investor. Oleh karena itu, undang-undang
ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan penciptaan GCG di berbagai negara.
Munculnya masalah good corporate governance (GCG)
terjadi karena adanya pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan
(Suad Husnan, 2007). Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF)
memperkenalkan konsep GCG sebagai tata cara kelola perusahaan yang sehat, dalam
rangka economy recovery (Sulistyanto & Lidyah, 2002).
Konsep GCG belakangan ini makin mendapat perhatian
masyarakat dikarenakan GCG memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar
para pemangku kepentingan di dalam suatu organisasi yang mencakup :
hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan
perlindungannya,
peran para karyawan dan pihak-pihak yang
berkepentingan (stakeholders) lainnya,
pengungkapan (disclosure) yang akurat dan tepat
waktu,
transparansi terkait dengan struktur dan operasi perusahaan,
tanggungjawab dewan komisaris dan direksi terhadap
perusahaan itu sendiri, kepada para pemegang saham dan pihak lain yang
berkepentingan.
Konsep ini diharapkan dapat melindungi pemegang
saham (stockholders) dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya
(Sulistyanto & Wibisono, 2003). Survei yang dilakukan La Porta, Lopez,
Shleifer, dan Vishny pada tahun 1998-2000 mengenai perlindungan investor dan
corporate governance mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat
penerapan GCG yang rendah (Fajari, 2004) Sedangkan Bank Dunia dalam sebuah
survei Governance Research Indicator Country Snapshot tahun 2002 memberi
Indonesia skor rata-rata di bawah 25 dari kemungkinan 1-100 untuk enam kategori
penilaian, jauh tertinggal dari negara-negara tetangga yang memperoleh skor
rata-rata di atas 50 (Fajari, 2004). Sehingga tidak mengejutkan jika hasil
penelitian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menyimpulkan bahwa
penyebab krisis ekonomi di negara-negara Asia, termasuk Indonesia, adalah (1)
mekanisme pengawasan dewan komisaris (board of director) dan komite audit
(audit committee) suatu perusahaan tidak berfungsi dengan efektif dalam
melindungi kepentingan pemegang saham dan (2) pengelolaan perusahaan yang belum
profesional (Sulistyanto&Wibisono, 2003). Dengan kata lain, penerapan
konsep GCG yang tidak optimalah yang
menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di negara-negara Asia .
2. Definisi Good
Corporate Governance
Pada awalnya, istilah “Corporate Governance” pertama
kali dikenalkan oleh Cadbury Committee di Inggris tahun 1922 yang menggunakan
istilah dimaksud dalam laporannya yang dikenal dengan Cadbury Report (dalam
sukrisno Agoes, 2006). Berikut disajikan beberapa definisi “Corporate
Governance” dari beberapa sumber, diantaranya:
·
Cadbury Committee of United Kingdom
A set of rules that define the relationship between
shareholders, managers, creditors, the goverment, employees, and other internal
and external stakeholders in respect to their right and responsibilities, or
the system by which companies are directed and controlled.
[“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan
antara pemegang saham,pengurus perusahaan,pihak kreditur,
pemerintah,karyawan,serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata
lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.”]
·
Forum for Corporate Governance in
Indonesia (FCGI-2006)
FCGI tidak membuat definisi sendiri, namun
mengadopsi definisi Cadbury Committee of United Kingdom dan menerjemahkan
“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang saham, pengurus
(pengelola) perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang
kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan
kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan”.
·
Sukrisno Agoes (2006)
Tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu
sistem yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, para direksi, pemegang
saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga
disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,
pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya.
·
Organization for Economics Cooperation
and Development (OECD)
(dalam
Tjager dkk, 2004)
The structure through which shareholders, directors,
managers, set of the board objectives of the company, the means of attaining
those objectives and monitoring performance. [Suatu struktur yang terdiri atas
para pemegang saham, direktur, manager, seperangkat tujuan yang ingin dicapai
perusahaan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan
memantau kinerja.
·
Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes,
2006)
Mekanisme adninistratif yang mengatur
hubungan-hubungan antara manajemen
perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok
kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan
dalam bentuk berbagai aturan (prosedur) dan sistem insentif sebagai kerangka
kerja (framework) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan dan
cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut, serta pemantauan atas kinerja yang
dihasilkan.
3. Prinsip good
corporate governance
Penggunaan prinsip good governance dalam dunia usaha
disebut Good Corporate Governance (GCG). Dengan kata lain, bahwa dunia usaha
harus juga membangun dan memelihara prinsip-prinsip good corporate governance
yaitu : partisipasi, hukum dan aturan, transparasi, respontative, orientasi
konsesus, keadilan dan kewajarana, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan
visi strategis.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, konsep GCG
memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan
di dalam organisasi. The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) juga telah menciptakan prinsip-prinsip good corporate governance dengan
harapan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan internasional (internasional
benchmark) bagi para perusahaan Negara, investor, perusahaan dan para
stackeholder perusahaan (termasuk pemegang saham, baik Negara-negara anggota
OECD maupun bagi Negara non-anggota. Harapan OECD menyajikan bahan acuan
internasional tersebut telah membawa hasil. Pada tahun 2004 Donald J.Johson,
OECD Secretary General mengutarakan, sejak beberapa tahun terakhir para
pengusaha, pemerintahan dan madyarakat bisnis di banyak Negara mulai menyadari
bahwa good corporate governance dapat memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap stabilitas perkembangan pasar modal, iklim investasi dan pertumbuhan
ekonomi.
Prinsip-prinsip good corporate governance yang diterbitkan OECD itu
mencakup hal-hal berikut :
1.Landasan hukum yang diperlukan untuk
menjamin penerapan good corporate governance secara efektif (ensuring the basis
for an effective corporate governance framework); menurut OECD apabila
pemerintah suatu negara menginginkan prinsip-prinsip good corporate governance
diterapkan secara efektif dinegaranya, mereka wajib membangun landasan hukum
yang memungkinkan hal itu terjadi. Tanpa landasan hukum yang kuat salah satu
tujuan utama good corporate governance, yaitu melindungi hak dan kepentingan
para pemegang saham dan stakeholders yang lain sulit dilaksanakan. Landasan
hukum tersebut antara lain berupa penciptaan (a) Undang-undang tentang
perseroan terbatas (corporate laws), (b) Undang-undang perburuhan, (c)
Undang-undang tentang kredit perbankan, (d) Ketentuan tentang standar akuntansi
keuangan dan standar audit, (e) Syarat dan prosedur pendaftaran saham
perusahaan di bursa efek.
OECD menyarankan dalam menyusun undang-undang atau ketentuan hukum lain
yang bersangkutan dengan penerapam prinsip good corporate governance,
pemerintah hendaknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan
perusahan-perusahaan lokal. Di samping itu pemerintah negara yang menerapkan
prinsip-prinsip good corporate governace disarankan memonitor penerapan
prinsip-prinsip tersebut di dunia bisnis negaranya.
2.Hak pemegang saham dan fungsi pokok
kepemilikan perusahaan (the rights of shareholders and key ownership function);
para pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu. OECD menyarankan hak-hak
tersebut dilindungi, baik secara hukum maupun oleh masing-masing perusahaan.
3.Perlakuan yang adil terhadap para
pemegang saham (the equiptable treatment of shareholders); perusahaan wajib
menjamin perlakuan yang adil terhadap semua pemegang saham perusahaan, termasuk
pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Pemegang jenis saham yang
sama (misalnya saham biasa) wajib mendapat jaminan memperoleh pelakuan yang
sama. Dalam kaitannya dengan perlakuan adil itu sebelum menjadi saham yang
diperdagangkan di bursa efek, setiap investor berhak mendapatkan informasi
tentang hak dan perlindungan terhadap saham yang akan mereka beli.
4.Peranan the stakeholders dalam
corporate govarnance (the role of stakeholders in corporate governance); OECD
juga menyarankan adanya perlindungan hak dan kepentingan para anggota the
stakeholders non pemegang saham. Hal itu disebabkan karena keberhasilan operasi
bisnis perusahaan ditentukan oleh hasil kerjasama para anggota stakeholders, termasuk
para pemegang saham, karyawan, kreditur pelanggan, dan para pemasok layanan
jasa, baha baku, dan bahan pembantu.
5.Prinsip pengungkapan informasi secara
transparan (disclosure and transparency); Prinsip good corporate governance
lain yang disosialisasikan OECD kepada negara-negara anggota dan negara-negara
non-anggota adalah pengungkapan informasi perusahaan secara transparan. Menurut
OECD Board of Directors perusahaan wajib melaporkan kepada pemegang saham
secara akurat, transparan dan tepat waktu, hal-hal yang bersangkutan dengan
kondisi keuangan, perubahan kepemilikan, kinerja bisnis dan hal-hal penting
lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan.
6.Tanggung jawab Dewan Pengurus (the
responsibilities of the Board); Tanggung jawab dewan pengurus, organisasi dewan
pengurus atau Board of Directors di banyak negara terdiri dari dua lapis. Di
Indonesia lapis pertama disebut dewan komisaris, sedangkan lapis kedua disebut
direksi, lapis pertama Board of Directors berfungsi sebagai pengarah dan
pengawas jalannya operasi bisnis perusahaan dan kinerja direksi. Sedeangkan
fungsi utama lapis kedua Board of Directors adalah mengelola harta, utang dan
kegiatan bisnis perusahaan sehari-hari. Board of Directors bertanggung jawab
atas kepatuhan perusahaan yang mereka kelola terhadapa undang-undang atau
ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan, perburuhan,
persaingan, perkreditan, lingkungan hidup secara lebih rinci fungsi dan
tanggung jawab Board of Directors dalam kerangka corporate governance.
Adapun prinsip Corporate governance yang diterbitkan
oleh OECD dalam hubungannya dengan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Menteri Negara BUMN juga mengeluarkan keputusan Nomor Kep-117/M-MBU/2002
tentang Penerapan GCG (Tjager dkk., 2003). Ada lima prinsip menurut keputusan
ini, yaitu :
a) Kewajaran (fairness) berarti keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak masing-masing stakeholders sesuai kontribusi
yang diberikan kepada perusahaan, serta perjanjian dengan perundang-undangan
yang berlaku.
b) Transparansi berarti keterbukaan dalam
proses pengambilan keputusan dalam mengemukakan informasi mengenai perusahaan.
c) Akuntabilitas (dapat dipertanggung
jawabkan)berarti memberikan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
secara periodic, termasuk mengenai penggunaan dan sumber-sumber dana.
d) Pertanggungjawaban berarti adanya keterbukaan informasi dalam bidang
financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi dan
komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris
melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk
pengawasan keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris
Independent mutlak diperlukan
kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung
jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan
yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional perseroan.
Pertanggungjawaban perusahaan adalah
kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi
yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di
sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial,
perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar
penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh
mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kebijakan sebuah perusahaan makanan
untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini
merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini,
dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya
itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan
telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan
Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin
loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan
mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi
pemegang saham.
e) Kemandirian berarti pengelolaan perusahaan
secara prosfesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa benturan
kepentingan dan tekanan dari pihak lain.
4. Manfaat Good
Corporate Governance
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tujuan
penerapan GCG adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi serta mencegah atau
memperkecil peluang praktik manipulasi dan kesalahan signifikan dalam
pengelolaan kegiatan organisasi. Tjager dkk (2003) mengatakan bahwa paling
tidak ada lima alasan mengapa penerapan GCG itu bermanfaat, yaitu :
1 .Berdasarkan survey
yang dilakukan oleh McKinsey&Company menunjukan bahwa para investor
institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan di Asia
yang telah menerapkan GCG.
2. Berdasarkan berbagai
analisis, ternyata ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis finansial
dan krisis berkepanjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan.
3 .Internasioanlisasi
pasar termasuk liberalisasi pasar finansial dan pasar modal menuntut perusahaan
untuk menerapkan GCG.
4.Kalaupun GCG bukan obat mujarab untuk
keluar dari krisis, system ini dapat menjadi dasar bagi berkembangnya system
nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak
berubah.
5. Secara teoretis, praktik GCG dapat
meningkatkan nilai perusahaan.
5. Organ Khusus Dalam
Penerapan Good Corporate Governance
Meskipun
ketentuan mengenai organ perseroan telah diatur dalam undang-undang perseroan
terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan selanjutnya dituangkan kembali di dalam
anggaran dasar perseroan, namun dalam praktiknya organ ini belum mampu menjamin
terselenggaranya tata kelola perusahaan yang sehat. Hal ini karena sifat
undang-undang mengatur ketentuan-ketentuan secara garis besar saja sehingga ada
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang memerlukan petunjuk pelaksanaan
(juklak) atau petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut dalam bentuk peraturan dan
pedoman yang dil\keluarkan pleh instansi pemerintah yang berwenang serta
institusi atau organisasi prosfesi terkait.
Indra Surya dan Ivan Yustiavananda
(2006) meneyebutkan paling tidak diperlukan organ tambahan untuk melengkapi
penerapan GCG, yaitu :
• Komisaris dan Direktur Independen
Komisaris
dan direktur independen ialah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang
saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaiman diatur dalam
undang-undang perseroan \, anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan
atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham.
• Komite Audit
Undang-undang
Perseroan Terbatas Pasal 121 memungkinkan Dewan Komisaris untuk membentuk
komite tertentu yang dianggap perlu untuk membantu tugas pengwasan yang
diperlukan. Salah satu komite tambahan yang kini banyak muncul untuk membantu
fungsi Dewan komisaris adalah Komite Audit. Munculnya Komite Audit ini barang
kali disebabkan oleh kecenderungan makin meningkatnya berbagai skandal
penyelewengan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan komisaris
perusahaan besar baik yang terjadi di AS maupun Indonesia yang menandakan
kurang memadainya fungsi pengawasan.
Sebagaimana dinyatakan oleh Hasnati
(dalam Indra Surya dan Ivan Yustiavanadana,2006), tugas, tanggung jawab, dan
wewenang Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris, antara lain :
1.
Mendorong terbentuknya struktur pengendalian intern yang memadai (prinsip
tanggung jawab);
2.
Meningkatkan kualitas keterbukaan dan laporan keuangan (prinsip transparasi);
3.
Mengkaji ruang lingkup dan ketepat audit eksternal, kewajaran biaya audit
ekternal, serta kemandirian dan objektivitas audit eksternal (prinsip
akuntabilitas);
4.
Mempersiapkan surat uraian tugas dan tanggung jawab komite audit selama tahun
buku yang sedang diperiksa eksternal audit (prinsip tanggung jawab).
• Sekretaris Perusahaan
Jabatan
sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat tinggi dan strategis karena
orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai penghubung (liason officer) atau
semacam public relation/investor relation antara perusahaan deng pihka luar
perusahaan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mendaftarkan
sahamnya di bursa.
6. Good Corporate
Governance Terhadap Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan merupakan persepsi investor
terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan dengan harga
saham (Sujoko dan Soebiantoro, 2007). Menurut Weston dan Brigham (1994), harga
saham didefinisikan sebagai: ”The price at which stock sells in the market.”
Sedangkan, harga pasar saham adalah nilai pasar sekuritas yang dapat diperoleh
investor apabila investor menjual atau membeli saham, yang ditentukan
berdasarkan harga penutupan atau closing price di bursa pada hari yang
bersangkutan. Jadi, harga penutupan atau closing price merupakan harga saham terakhir
kali pada saat berpindah tangan di akhir perdagangan. Harga saham yang tinggi
membuat nilai perusahaan juga tinggi. Nilai perusahaan yang tinggi akan membuat
pasar percaya tidak hanya pada kinerja perusahaan saat ini namun juga pada
prospek perusahaan di masa depan. Selain itu nilai perusahaan dapat memberikan
kemakmuran pemegang saham secara maksimum apabila harga saham perusahaan
meningkat. Semakin tinggi harga saham, maka semakin tinggi kemakmuran pemegang
saham. (Nurlela dan Ishaluddin, 2008 dalam Kusumadilaga, 2010). Dengan nilai
perusahaan yang tinggi maka diharapkan kesejahteraan pemegang saham terpenuhi.
Penerapan GCG diukur menggunakan GCG score.
Perusahaan yang memiliki angka GCG score yang tinggi menandakan bahwa
implementasi penerapan GCG di perusahaan tersebut bagus. GCG yang berfungsi
sebagai alat kontrol dalam perusahaan mampu mencegah / mengurangi terjadinya
konflik keagenan dalam perusahaan, sehingga hal itu dipersepsi positif oleh
investor. Implementasi penerapan GCG yang bagus menandakan bahwa perusahaan
sudah dikelola dengan efisien sesuai dengan keinginan pemegang saham. Persepsi
positif oleh investor membuat investor bereaksi positif terhadap saham
perusahaan tersebut sehingga harga saham perusahaan akan meningkat.
Besarnya variasi dalam pelaksanaan
mekanisme CG menyebabkan CG merupakan faktor yang berdampak signifikan untukmeningkatkan
nilai pasar saham dari perusahaan (Black, Jang, dan Kim, 2003). Penman
(2004:43) dalam Tarjo (2008) menyatakan bahwa salah satu tujuan perusahaan adalah
memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui dividen dan meningkatkan harga
saham. Semakin tinggi harga saham, maka semakin tinggi kemakmuran pemegang
saham. Dengan nilai perusahaan yang tinggi maka diharapkan kesejahteraan
pemegang saham terpenuhi.
Market Share dengan Nilai Perusahaan
Market share / pangsa pasar mencerminkan kekuatan
perusahaan dalam persaingan pasar. Perusahaan yang mampu menguasai pasar
dipersepsi oleh bagus oleh investor karena perusahaan itu mampu mendapatkan
total penjualan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan lain dalam
industri sejenis. Semakin tinggi pangsa pasar menandakan bahwa produk / jasa
perusahaan itu dapat diterima baik oleh pasar, sehingga hal itu dipersepsi
positif oleh investor. Karena investor menganggap perusahaan yang memiliki
pangsa pasar yang lebih besar lebih menarik karena memiliki basis pasar yang
lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan pesaing. Hal itu akan direaksi
oleh investor dan dapat meningkatkan nilai suatu perusahaan. Karena perusahaan
dengan pangsa pasar yang lebih tinggi memiliki nilai pasar yang lebih besar.
(Blundell, Griffith, dan Reenen, 2009)
Penelitian Naylah (2010) membuktikan bahwa
perusahaan dengan pangsa pasar yang lebih baik akan menikmati keuntungan
daripenjualan produk dan kenaikan harga sahamnya. Dengan kata lain, perusahaan
yang memiliki pangsa pasar baik akan mempengaruhi kenaikan harga sahamnya. Hal
ini didukung oleh penelitian Sujoko dan Soebiantoro (2007) yang menemukan bahwa
pangsa pasar relatif mempunyai pengaruh positif signifikan terhadap nilai
perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melakukan pembelian saham banyak
investor yang mempertimbangkan pangsa pasar suatu perusahaan.
Ukuran Perusahaan dengan Nilai Perusahaan
Ukuran perusahaan merupakan cerminan besar kecilnya
perusahaan yang dihitung menggunakan logaritma natural dari nilai total asset
perusahaan. Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik, dan dianggap lebih mampu menghasilkan
laba dibanding perusahaan dengan total aset yang kecil
Pada umumnya perusahaan dengan ukuran kecil sangat
riskan terhadap perubahan kondisi ekonomi dan cenderung kurang menguntungkan
dibandingkan dengan perusahaan berukuran besar. Perusahaan yang besar cenderung
memiliki kondisi yang lebih stabil. Karena perusahaan yang besar memiliki
banyak sumber daya untuk mendanai kegiatan operasionalnya. Sehingga perusahaan
dapat lebih memaksimalkan kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional yang
maksimal memberikan jaminan kepada investor bahwa return yang akan diterima
sesuai dengan yang diharapkan.
Disamping itu semakin besar ukuran perusahaan, maka
ada kecenderungan lebih banyak investor yang menaruh perhatian pada perusahaan
tersebut. Kestabilan tersebut menarik investor untuk memiliki saham perusahaan
tersebut. Kondisi tersebut menjadi penyebab atas naiknya harga saham perusahaan
di pasar modal. Investor memiliki ekspektasi yang besar terhadap perusahaan
besar. Peningkatan permintaan saham perusahaan akan dapat memacu pada
peningkatan harga saham di pasar modal. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa
perusahaan dianggap memiliki “nilai” yang lebih besar. Hal ini didukung oleh
penelitian Sujoko dan Soebiantoro (2007) yang menyebutkan bahwa ukuran
perusahaan yang besar menunjukkan perusahaan mengalami perkembangan sehingga
investor akan merespon positif dan nilai perusahaan akan meningkat.
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan)
adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam
tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung
jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan
perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. GCG yang
berfungsi sebagai alat kontrol dalam perusahaan mampu mencegah / mengurangi
terjadinya konflik keagenan dalam perusahaan, sehingga hal itu dipersepsi
positif oleh investor. Implementasi penerapan GCG yang bagus menandakan bahwa
perusahaan sudah dikelola dengan efisien sesuai dengan keinginan pemegang
saham. Persepsi positif oleh investor membuat investor bereaksi positif
terhadap saham perusahaan tersebut sehingga harga saham perusahaan akan
meningkat.
Prinsip-prinsip governance yang diterbitkan OECD itu
mencakup hal-hal berikut :
1.Landasan hukum 2.Hak pemegang saham dan fungsi
pokok kepemilikan perusahaan 3.Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham
4.Peranan the stakeholders 5.Prinsip pengungkapan informasi. 6.Tanggung jawab
Dewan Pengurus
Organ
Khusus Dalam Penerapan Good Corporate Governance
• Komisaris dan Direktur Independen
• Komite Audit
• Sekretaris Perusahaan
2. Saran
Sebaiknya perusahan menerapkan prinsip good
corporate governance supaya perusahaan dapat terhindar dari berbagai macam resiko,dan dapat memperpanjang usia
perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
·
Randy Vincentius
dan Juniarti,”jurnal Akuntansi Bisnis Universitas Kristen Petra
Review, Vol. 1, No. 2”, 2013
·
http://Irmaawahyuni.blogspot.co.id/2016/11/26/22:46
·
http://onvalue.wordpress.com/2007/10/09/sejarah-timbulnya-good-corporate-governance/
·
http://almirans.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-good-corporate-governance-dan-contoh-kasus-penyimpangannya/
·
http://herina-br.blogspot.com/2011/10/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli.html
·
Pieris, John & Wiryawan, N J. 2007. Etika Bisnis dan Good Corporate Governance.
Jakarta: Pelangi Cendekia.
mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632
BalasHapus